Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menghalangi Kinerja Pers, 2 Oknum Satpam SMKN 2 Panyabungan Berurusan Dengan Pihak MaPolres Madina.

Minggu, 23 Januari 2022 | 18.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-24T02:46:04Z


 Panyabungan-TurangNes.com.

Merasa diperlakukan dengan tidak baik, bahkan sempat mendapat ucapan yang tidak patut, Juliani Nasution, yang merupakan wartawan dari Journalisnews.com melaporkan Satpam SMKN 2 Penyabungan ke Mapolres Madina Sumatera Utara, pada Rabu (19/01/2022).

Awalnya niat Juliani Nasution berniat untuk mengklarifikasi tentang proses belajar saat Pandemi dan konfirmasi terkait anggaran dana BOS di SMKN 2 Penyabungan, namun niatnya harus diurungkan dulu disebabkan Juliani Nasution mendapat hambatan dari Satpam jaga di SMKN 2 Penyabungan, bukanya dipersilahkan masuk, malah sang Satpam yang akhirnya ketahui bernama Ibrahim dan Arif Nasution malah mengatakan yang bukan-bukan, seakan-akan tidak senang dengan kehadiran wartawan di SMKN 2 Penyabungan.

Merasa diperlakukan tidak baik, Juliani Nasution merekam semua ucapan Satpam SMKN 2 Panyabungan dan melaporkan ke Mapolres Madina Sumatera Utara pada hari itu juga.

Polres Madina merespon dengan cepat,  Kasat Intelkam Polres Madina AKP Edy Sukamto, SH MH memanggil dan mengumpulkan  mengumpulkan pihak-pihak yang terkait pada pada hari Jum’at (21/01/22) untuk melakukan mediasi.

Dalam pertemuan mediasi, Pihak yang berselisih dipertemukan dalam hal ini dihadiri Kepala Sekolah SMKN 2 Panyabungan, pihak wartawan dan pihak Polres Madina sebagai pihak mediasi.


Kasat Intelkam AKP Edy Sukamto, SH MH menjelaskan sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022 bahwasanya di Mandailing Natal berada di Level 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus disease 2019 (COVID-19).

Kasat Intelkam juga menjelaskan, "hendaknya  dengan kondisi saat ini, terkait data yang akan dikonfirmasi oleh wartawan seharusnya Kepala Sekolah tidak alergi terhadap para wartawan, apalagi sampai menghambat kinerja Pers, mengingat wartawan dalam menjalankan tugasnya juga sudah diatur dan di lindungi oleh negara, sebagaimana yang tertuang dalam UU Pers pasal 40 tahun 1999," ucap Kasat Intelkam.

Selanjutnya Kasat Intelkam Madina menjelaskan "Jika kita tidak menemukan hasil dari  titik mediasi ini, maka bisa berakibat buruk bagi ke 2 satpam yang telah dengan sengaja menghalangi dan menghambat kinerja Pers.

Akhirnya setelah kedua belah pihak yang selisih paham diberi pengertian dan pandangan oleh Kasat Intelkam, maka media berjalan sesuai harapan dimana Kepala Sekolah SMKN 2 Edi Dardi Tanjung meminta maaf sebesar-besarnya kepada wartawan, begitu juga dengan kedua orang Satpam Sekolah SMKN 2 Penyabungan juga meminta maaf dan berjanji kedepannya akan bekerjasama lebih baik lagi dengan pihak wartawan baik wartawan Journalisnews.com maupun wartawan lainnya yang datang ke Sekolah.

Juliani Nasution dengan berjiwa besar akhirnya menerima permintaan maaf dari pihak sekolah SMKN 2 Panyabungan, dan memperingatkan agar jangan sepele dan semena-mena dengan pihak wartawan yang datang ke sekolah SMKN 2 Panyabungan.

(SyahPutra***TurangNews.COM).






×
Berita Terbaru Update