Asahan-TurangNews.COM.
Berdasarkan Laporan korban Pencurian dengan Nomor LP / B / 141 / II / 2022 / SU / RES ASHAN, Tanggal 02 Februari 2022, atas nama Astri Anggraini (30), Maka Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan terus bergerak cepat untuk melakukan pencarian pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami korban, namun setelah menemukan pelakunya, Unit Jatanras Polres Asahan
terpaksa menghadiahi timah panas kepada pelaku, karena pelaku berusaha melakukan perlawanan.
Pelaku berinisial AZ alias Ijal (34) warga Lingkungan II Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib di salah satu warung makan di Jalan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat.
"Terhadap pelaku AZ terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kakinya karena pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (05/02/2022).
Usai diberikan tindakan tegas, pelaku dibawa ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan dan selanjutnya di amankan ke Sat Reskrim Polres Asahan.
"Barang bukti yang didapat dari dalam rumah pelaku berupa 1 (satu) buah obeng milik pelaku, 2 (dua) unit jam merk AC dan Bonia, 3 (tiga) unit catokan rambut merk techno, 2 (dua) unit hairdryer, 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu) buah tas sandang warna ungu, 1 (satu) buah tas slempang merk nike warna hitam milik korban," ucap Kapolres.
Kapolres menceritakan peristiwa pencurian pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib yang dialami korban Mahasiswi bernama Astri Anggraini (30).
"Dalam laporannya korban menyebutkan bahwa rumah nya telah dimasukin pelaku dengan terlebih dahulu membuka jerjak jendela kamar samping dan selanjutnya masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang berharga milik korban," ungkap Kapolres.
Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) lebih, yang diantaranya berupa 1 (satu) buah jam tangan merk AC, 1 (satu) buah koper warna ungu, 1 (satu) buah hairdryer merk miniso warna putih, 1 (satu) buah catokan rambut merk amara warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk bonia, 1 (satu) buah powerbank warna putih, 1 (satu) buah hairdyer merk wigo, 1 (satu) buah tas merk charles keith, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 1 (satu) buah dongkrak mobil.
"Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik,"pungkas Kapolres.
Reedaksi***
Turangnews.com.