Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPO Dana Bos 2017 Asahan, Di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung Di Aceh Timur.

Jumat, 27 Januari 2023 | 05.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-27T13:19:52Z


ASAHAN-TURANGNEWS.COM.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan nama tersangka berinisial Zul  (55), dan berhasil ditahan di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur, pada Jum'at (27/01/2023) sekitar pukul 10:20 WIB.


Melalui Pers Rilisnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Asahan, JS Malau menjelaskan, tersangka dengan inisial Zul merupakan PNS dan terdaftar sebagai  warga Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


Dalam keterangan Pers Rilisnya, JS Malau menjelaskan, "Zul disangkakan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korup Komsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),  Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan kepadanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya dalam rilis.

Juga di jelaskan, jika Zul terpaksa diamankan secara paksa oleh tim Tabur Kejaksaan Agung mengingat Zul tidak pernah mengindahkan surat panggilan untuk dirinya untuk datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan, maka kepadanya secara patut untuk dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Melalui JS Malau juga didapat informasi jika proses pengamanan tersangka Zul berlangsung baik, mengingat tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.  


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (EK).



 

×
Berita Terbaru Update