Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keponakan Sendiri Di Embat Oleh Paman Predator Hingga Hamil 3 Bulan.

Sabtu, 28 Januari 2023 | 02.07.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-28T10:07:14Z


ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM.

Seorang pria di Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S (60), tega mencabuli keponakannya sendiri, berulang kali, dan Pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Aceh Tamiang, pada Kamis (26/01/12) lalu.


Pelaku pencabulan itu ditangkap atas dugaan perbuatan amoral terhadap Bunga (nama samaran), diketahui sebagai keponakan pelaku sendiri yang masih berusia 13 tahun warga Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang.


Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral, SIK, MH, kepada para awak media menerangkan dasar dilakukan penangkapan, berdasarkan LP/B/6/I/2023/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 26 Januari 2023 tentang Tindak Pidana Pencabulan.


Adapun identitas pelapor bernama Siti Alyah (28) warga Desa seputaran Kecamatan Banda Mulia, status ibu rumah tangga (IRT) dengan saksi bernama Astri (22) warga Desa Sukamulia Upah,  dan Siti Zubaidah (37) warga Desa Sukajadi Banda Mulia selaku Bidan dengan barang bukti (BB) 1 (satu) pcs alat tes kehamilan (Tespeck) merk GEA Medical.


“Kronologis terungkapnya kejadian dan penangkapan adalah pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira Pukul 18.19 WIB. Pelapor bernama Siti Alyah (28) warga Desa seputaran Kecamatan Banda Mulia, status ibu rumah tangga (IRT) bersama korban dan saksi bernama Astri (22), warga Desa Sukamulia Upah, dan Siti Zubaidah (37), warga Desa Sukajadi Banda Mulia selaku Bidan dengan membawa barang bukti (BB) 1 (satu) pcs alat tes kehamilan (Tespeck) merk GEA Medical, datang ke SPKT Polres Aceh Tamiang,” terang Kasat.


Diduga pelaku pencabulan, sambung Kasat, dilakukan oleh S, yang merupakan paman korban. Sesuai laporan yang diterima pelaku sudah berulang kali melakukan pencabulan kepada Bunga, dan saat ini korban hamil 3 (tiga) bulan.


“Pencabulan tersebut dilakukan  terakhir kali pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2023, sekira Pukul 08.05 WIB dirumah pelaku. Akibat perbuatan S, Bunga merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Tamiang,” ungkap Kasat.


Lebih jauh Ia mengatakan, “Bedasarkan LP, sekira Pukul 22.00 WIB Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa  ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” urai Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Isral, S.I.K, MH. (REN).


 

×
Berita Terbaru Update