ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM.
Polsek Rantau di jajaran polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial M (35), yang diduga telah melakukan tindakan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur, diwilayah kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (28/01/2023).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis.SIK.MH melalui Kapolsek Rantau AKP Sumasdiono.SH saat dikonfirmasi oleh Media TurangNews.COM biro Aceh Tamiang, membenarkan kejadian tersebut.
M diamankan berdasarkan LP.B/03/I/RES 1.24/2023/Aceh/RES.Atam/Sek Rantau tentang tindak pidana Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap anak.
Lebih lanjut Kapoksek Rantau mengatakan "kronologis kejadian sekitar akhir Desember 2022 korban pada saat itu sedang tertidur bersama saksi II didepan ruang televisi dan pada saat itu korban tidur dengan selimut, kemudian korban merasa selimutnya ada yang menariknya hingga korban terbangun, lalu tersangka "M" menarik paksa celana dalam korban, namun korban berusaha melawan namun diduga korban kalah tenaga, hingga terjadi perbuatan pelecehan pada diri korban, dan kondisi korban saat ini mengalami trauma dan ketakutan sejak kejadian itu," ungkap Kapolsek
Masih penjelasan Kapolsek, pelaku merupakan bapak tiri dari si korban, dan kini pelaku telah diamankan di Polsek Rantau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut., sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (REN).