Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tas ASN Di Ambil Paksa Oleh Abang Beradik Kandung Di Pulau Raja.

Selasa, 31 Januari 2023 | 17.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-01T01:47:57Z


ASAHAN-TURANGNEWS.COM.

Kerjasama yang baik dilakukan oleh saudara kandung adalah suatu hal yang sangat baik. Namun jika kerjasama untuk berbuat kriminal bukanlah hal yang baik untuk dikerjakan.


Seperti yang dilakukan oleh Sumarman Alias Klik (41) dan adiknya Purwanto Alias Ipur (32) abang beradik ini terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat ulahnya menjambret tas milik Andi Sri Susanti (42) ASN (Guru SD) warga Dusun II Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Senin 30 Januari 2023.


Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan di tempat yang berbeda, seperti Purwanto Alias Ipur Desa Baru, sedangkan Sumarman Alias Klik ditangkap di rumahnya di Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat


Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap  membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek menceritakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/I/2023/SU/Res Ash/Sek Pulau Raja, tanggal 30 Januari 2023, pada saat itu korban yang berboncengan dengan saksi Evi melintas di Dusun IV Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat.Pada saat melintasi jalan rusak tepatnya di areal kebun sawit PTPN IV Pulau Raja, tiba-tiba para pelaku datang dari arah belakang Korban dan langsung memukul Kepala korban, merasa kepalanya ada yang memukul lalu korban menyuruh saksi Evi untuk berhenti.


Setelah sepeda motor berhenti lalu korban turun dan waktu bersamaan dimana satu orang pelaku langsung Menarik paksa Tas Sandang milik korban dn merasa tasnya ada yg menarik paksa spontan korban berteriak pencuri..pencuri, Mendengar teriakan pencuri, pencuri dari korban lalu pelaku memukul tangan korban dengan sepotong pelepah sawit sehingga tas lepas dari tangan korban dan berhasil dibawa oleh pelaku kabur.


“Adapun kerugian korban dengan kejadian tersebut yaitu 1 buah tas sandang kulit merek shopi Martin, 1 buah Hp merk OPPO TIPE A57 Warna hijau, uang tunai Rp 240.000, 1 buah KTP atas nama Andi Sri Susanti, 1 lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIA, 1lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIB, kalau kerugian semua yang di totalkan lebih kurang 15 juta. ,”jelas Kapolsek Selasa (31/01/2023).


Dari laporan inilah, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua pelaku penjambretan tersebut.


“Dengan berbekal hasil penyidikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penangkapan kepada dua pelaku di tempat yang berbeda. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Raja Polres Asahan guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (Nn).

×
Berita Terbaru Update