ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Kegiatan Personil Polsek Bandar Pulau diwakili Bhabinkamtibmas terus melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan permainan judi Sabtu (25/02/2023).
”Untuk hari ini Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Pulau melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan permainan judi di Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan, Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kecamatan Aek Songsongan, dan Desa Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Bandar Pulau AKP Surianto kegiatan yang dilaksanakan Polsek Bandar Pulau dengan melakukan pemasangan spanduk himbauan Larangan permainan Judi di tiga Desa Desa itu sangat didukung seluruh unsur tokoh masyarakat.
“Saya berharap dengan kegiatan tersebut masyarakat dapat melaporkan kepada Polsek Bandar Pulau mana kala mengetahui adanya kegiatan Judi di Desanya atau ditempat lain di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau,"katanya. (Nn).