Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Lantas Polres Aceh Tamiang Tangani Mobil Tangki Terbalik di Bukit Seumadam.

Kamis, 02 Februari 2023 | 23.02.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-03T07:02:59Z


ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM
.

Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Aceh Tamiang tangani kecelakaan lalulintas mobil tangki terbalik di jalan Banda Aceh-Medan Bukit Seumadam, kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Kamis (02/02/2023) sekira pukul :  04.00 WIB.


Mobil tangki mengalami kecelakaan jatuh ke jurang dan terbalik di jalan lintas nadional kawasan Bukit Seumadam tersebut jenis Truck Tangki nomor polisi BL 8571 FD, dikendarai oleh Suparmin (57) warga Seuneubok Punti, Manyak Payed, Aceh Tamiang.


Dalam peristiwa kecelakaan lalulintas mobil Truck Tangki tersebut, Suparmin selaku pengemudi mobil mengalami luka ringan dan dilarikan ke RSUD Aceh Tamiang.


Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Iwan Haji, S. Pd, M. Si mengatakan, pihaknya telah menangani dan melaksanakan tindak lanjut terkait peristiwa kecelakaan lalulintas tunggal satu unit mobil truck tangki mnyak goreng di Bukit Seumadam tersebut.


"Diduga kecelakaan tersebut akibat kelalaian dan kelengahan pihak awak mobil dalam menjaga dan mempersiapkan stabilitas dan sterilisasi kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh dan muatan berat," kata AKP Iwan Haji.


Namun demikian, sambung Kasat Lantas, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.


"Kronologi awal mulanya pengemudi mobar truck Tangki Nopol BL 8571 FD dikemudikan oleh Suparmin, bermuatan minyak makan curah seberat lebih kurang 21.670 Ton melaju dari arah medan menuju arah kualasimpang," jelas Kasat Lantas.


Selanjutnya, kata Kasat Lantas, sampai di turunan bukit seumadam mobil mengalami masalah pengereman (Rem Blong)  sehingga mobil tersebut tidak dapat dikendalikan dan masuk ke jurang sebelah kanan arah ke Medan.


"Akibat kejadian tersebut pengemudi mobar truck Tangki nopol BL 8571 FD mengalami luka ringan dibawa ke RSUD Tamiang," ungkap AKP Iwan Haji.


Sedangkan mobar truck tangki masih dalam proses penarikan selanjutnya akan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut.


"kita intruksikan piket Unit Gakkum Satlantas untuk turun ke TKP setelah menerima laporan/pengaduan dari Masyarakat selanjutnya Kasatlantas/Kanitgakkum beserta 2 personil Piket Gakkum mendatangi TKP/TPTKP," terang Kasat Lantas.


Mengecek korban ke RSUD Aceh Tamiang/Puskesmas, mendata identitas kendaraan, dan pengendara sepmor, Evakuasi kendaraan ke kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang, Melaporkan kejadian ke Pimpinan, dan membuat laporan. 


"Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit  Mobar truck Tangki Nopol BL 8571 ( untuk surat-surat kendaraan SIM dan STNK tidak dapat diperlihatkan) .


Menurut Kasat Lantas, Pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (REN).

×
Berita Terbaru Update