ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM - kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum Polres Aceh Tamiang tahun 2022 dalam rangka program giat pembinaan dan waskat pers Polri Polres Aceh Tamiang di Polsek Kejuruan Muda. Selasa (28/02/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan dari Sie Hukum yang dipimpin langsung Kasi Hukum Polres Aceh Tamiang AKP Marasaid Sagala, S.E sebagai nara sumber, dengan diikuti Oleh seluruh kanit dan personel Polsek Kejuruan Muda, dalam kesempatan ini Kasi Hukum Polres Aceh Tamiang menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini adalah untuk menyampaikan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat dilingkungan Polri serta Perpol Nomor : 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah mengalami banyak perubahan.
Kegiatan ini juga sebagai peringatan dan waskat terhadap personil Polri agar tidak melakukan pelanggaran, penyimpangan maupun tindakan pidana, sehingga diharapkan tidak ada anggota Polri yang melanggar setelah kegiatan ini, tambah AKP Marasaid Sagala, S.E.
Peserta kegiatan menyambut positif apa yang telah disampaikan oleh nara sumber dan siap untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku sehingga dapat memperlancar tugas dalam melayani masyarakat.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H Dihubungi ditempat terpisah"menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh Sie Hukum Polres Aceh Tamiang adalah untuk mensosialisasikan aturan yang tidak boleh dilanggar oleh anggota Polri, kepada para pimpinan diwilayah agar dapat memantau dan mengawasi tingkah laku anggotanya, segera tegur jika ada pelanggaran kecil jangan sampai pelanggaran kecil dibiarkan karena dapat memperburuk citra Polri di masyarakat."tegas Kapolres. (REN).