Dua dari tiga pelaku pencuri di dalam mobil boks yang berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Asahan. Photo : Humas Polres Asahan.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Dua pelaku pencurian beberapa berbelanjaan dan pakaian yang berada didalam mobil Books habis digasak, dengan kejadian tersebut kedua pelaku berakhir di dalam Sel Satreskrim Polres Asahan, sedangkan korban mengalami kerugian hingga 9 juta lebih.
Kasus pencurian ini pada hari Selasa 21 Maret 2023, pada saat itu korban Juhando Hariono (42) warga Dusun III Suka Tani Desa Parapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan bersama istrinya Yunita baru selesai berbelanja pakaian dan sembako di kota kisaran, yang dimuat kedalam mobil Books Isuzu Elf BK 9087 EB, setelah selesai dimuat kedalam mobil books korbanpun berangkat pulang kerumah, tetapi diperteggahan jalan istri Juhando mengajak Juhando untuk melihat keluarganya yang sakit dirumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kisaran, "terang Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, pada hari Sabtu (25/03/2023).
Lanjut Kapolres Asahan lagi, setelah itu korbanpun yang mengendarain mobil books itu memarkirkan mobilnya di pinggir jalan Wahidin kelurahan tegal sari kecamatan kisaran Barat kabupaten Asahan tepatnya disamping toko Indomaret dengan keadaan pintu belakang mobil box terkunci dengan gembok. Dan korbanpun lalu beranjak melihat keluarga yang berada dirumah sakit umum tersebut.
Setelah lebih kurang 45 menit korbanpun bergerak dari Rumah Sakit Umum kembali kemobil untuk pulang ke rumah, namun sebelum beranjak korbanpun melihat gembok belakang mobil books sudah rusak dan sebagian isi didalam mobil box ternyata sudah hilang," terang Kapolres Asahan.
Dengan kejadian itu, korbanpun melaporkan kepihak kepolisian Polres Asahan untuk ditindak lanjutin, setelah dilakukan penyelidikan dari CCTV toko Indomaret terlihat ada 3 orang pria yang melakukan pencurian barang barang milik korban tersebut. Setelah identitas pelaku dikantongi personel Jatanras Polres Asahan, anggotapun langsung memburu pelaku setelah diselidiki pelaku berada di daerah jalan Wahidin.
Mengakhiri keterangnya, Kapolres memaparkan, Selanjutnya pada hari Rabu 22 Maret 2023, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RT alias Adi (48) warga Jalan Wahidin no. 87 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat, setelah dilakukan introgasi RT mengakui perbuatannya bersama dengan temannya, dan anggota pun tidak tinggal diam dan langsung mengejar temannya yang bernama Trisno Alias Amek (42) warga jalan Sekop Lingkungan IV Sidodadi Kabupaten Asahan dan anggotapun berhasil mengamankan pelaku yang berada di depan teras rumah.
Dan selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan, sedangkan 1 pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Jatanras Polres Asahan," paparnya. (Nn).