ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM -Unit pidana khusus(pidsus) Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan 2 (Dua) orang pelaku berinisial J(39) dan FA(27) Serta barang bukti 8 (delapan) jerigen yang berisikan 35 liter dan 13 (tiga belas) jerigen kosong 1 buah selang dan 1 unit mobil dum truck nopol BL 8742 UL, keduanya merupakan warga Alur Bemban Dusun Damai, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (01/03/2023)
"Kedua tersangka di amankan saat mengisi BBM jenis solar di SPBU alur bemban pukul : 12:40 WIB, pada malam Rabu tanggal 01 maret 2023.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim M. Isral, S.I.K. MH, mengatakan benar adanya penangkapan ke 2( dua ) orang pelaku tersangka berinisial J(39) dan FA (27), dan terduga saat membeli BBM jenis solar bersubsidi yang akan di muat kedalam tangki mobil Dum Truck merk Mitsubishi Ps 120 warna kuning dengan No polisi BL 8742 UL, ujarnya kasat Reskrim.
Saat diaman kan saudara Julsam dan Fitra Sandi kedua pelaku tidak memperlihatkan Dokumen apapun, selanjutnya J (39) dan FA (27) dibawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Atas Ulahnya tersangka dikenakan pasal 55 undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Sementara masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), juga bisa menindak tegas ke pihak Majajer SPBU nya juga, mengingat aturan dan UU nya jelas, sesuai aturan jika SPBU yang melayani Pembelian menggunakan jerigen bisa dikenakan sanksi untuk di cabut izinnya oleh Kementerian ESDM, sesuai dengan aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen. (REN)