Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Benarkah PTPN III Sei Silau Telah Menghibahkan Lahannya Untuk Pekan Sabtu.

Sabtu, 25 Maret 2023 | 18.18.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-26T02:11:32Z

Areal milik PTPN III Kebun Sei Silau yang informasinya sudah di hibahkan ke Kepala Desa Sei Silau untuk Pekan Sabtu. Photo : tim turangnews com, Sabtu (25/03/2023).


ASAHAN-TURANGNEWS.COM -
Banyak pertanyaan dari para pengamat BUMN, khususnya para pemerhati Perusahaan milik PTPN III yang bergabung di Asosiasi Pengamat Perkebunan Nusantara (APPN) yang notabene anggotanya 80% adalah para Pensiunan Karyawan PTPN (Purnakarya), yang saat ini sedang menyoroti lahan milik PTPN III Kebun Sei Silau.


Kepada awak Media, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPC AWPI Asahan) yang juga anggota dari APPN, menjelaskan, "kita patut mempertanyakan ke Manajemen PTPN III Kebun Sei Silau, tentang kebenaran cerita yang sampai ke kita tentang telah di hibahkannya lahannya seluas 1 Hektare untuk lokasi pekan Sabtu, yang lokasinya berada di areal Afdeling IV," ucapnya.


"Mengingat itu asset dari Perusahaan yang bernaung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kita sebagai pelaku Sosial Kontrol wajib tahu kebenaran dari informasi yang kita terima," lanjut ketua DPC AWPI Asahan.

lokasi pekan sabtu desa sei silau timur yang semakin baik dengan pagar permanennya. Photo : tim turangnews.com, Sabtu (25/03/2023).


Ditempat terpisah awak Media mencoba menggali informasi melalui aplikasi WhatsApp ke Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Sei Silau, pada hari Sabtu (25/03/2023) sekira pukul : 17 : 45 WIB.


Melalui Aplikasi WhatsApp sang APK memberikan jawaban dengan mengatakan, "Oh kalau lahan Pekan Sabtu yang di Afdeling IV itu ada surat pinjam pakai dari manajemen terdahulu bang, dan kalau yang saya lihat di suratnya memang tidak ada  batas waktu nya, makanya ini lagi mau kita diperbaharui lagi bang, karena dalam surat pinjam pakai itu masih banyak yg perlu di revisi," tulis APK.


Dan ketika awak Media menyampaikan tentang kekwatiran kedepannya lahan milik Kebun Sei Silau di kuasai atau dimiliki oleh Oknum tertentu, mengingat saat ini kondisi pekan Sabtu sudah semakin baik dengan di bangunnya pagar yang permanen, sang APK menjawab, "Kalau itu sudah diatur bang didalam surat terdahulu, tapi terima kasih bang atas informasinya, dan segera akan kita tindaklanjuti," jawabnya lagi.


Berbeda pula dengan keterangan mantan karyawan lama di Kebun Sei Silau, yang menurut informasi mengetahui latar belakang tentang hibah lahan milk Kebun Sei Silau, ketika diminta keterangannya menjelaskan dengan mengatakan, "seingat saya Pekan Sabtu (Onan) seluas 1 Ha yang di Afd 4 Kebun Sei Silau sudah dihibahkan waktu itu ke Kepala Desa Sei Silau Timur yang saat itu masih di jabat oleh almarhum Tugino," ucapnya.

lokasi pekan sabtu desa sei silau timur yang semakin baik dengan pagar permanennya. Photo : tim turangnews.com, Sabtu (25/03/2023).


"Dan kalau tidak salah status tanah masih milik PTPN III, namun di ijinkan  dimanfaatkan untuk onan, namun secara rinci surat menyuratnya tidak tahu kita, coba orang abang cari tahu dari  Pak Selamat AR, mantan Krani I APK Kebun Sei Silau," jawab Mantan Karyawan.


Dari keterangan yang berbeda, awak Media mencoba ingin mencari dan menggali informasi tentang tata cara dan aturan serta Undang-undang yang mengatur hal lahan negara untuk di pinjam pakai. 


Sayangnya Pak Manajer Kebun Sei Silau tidak berkenan membuka pesan awak Media di aplikasi WhatsApp, pesan awak Media ke Pak Manajer cuma contreng dua warna hitam.


Mengingat sepengatahuan awak Media, sistem pinjam pakai lahan itu hanya ada di Izin pinjam pakai untuk kawasan hutan yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan, yang diatur dalam Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.


Maka kalau untuk lahan Perkebunan milik Negara awak media belum memahaminya, semoga setelah berita ini terbit, pihak Manajemen PTPN III Kebun Sei Silau berkenan memberikan keterangan lebih rinci dengan aturan dan peraturan Negara atau Keputusan Dewan Direksi yang mengatur tentang sistem pinjam pakai lahan. (tim).

×
Berita Terbaru Update