ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM - Empat orang terduga berhasil diamankan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu - sabu beserta barang bukti lainnya oleh Personel Polsek Tamiang Hulu yang di pimpin langsung Kapolsek Tamiang Hulu Iptu Nasri M Gultom, S. Sos diwilkum Polres Aceh Tamiang, Selasa (14/03/2023)
Mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar,Polsek Tamiang Hulu berhasil meringkus terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial DA (29) HS(43) AW(30) dan MD (34) warga Tamiang Hulu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K. MH, melalui kapolsek Tamiang Hulu Iptu Nasri M Gultom, S.Sos mengatakan,ke 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di tangkap di salah satu rumah yang sering bertransaksi narkoba seputaran Tamiang hulu pada hari selasa siang pukul 13:00 wib tanggal 14 maret 2023.
Selain itu dari ke 4 tersangka beserta barang buktinya antara lain 2 paket sabu seberat 1,03 gram di bungkus plastik.
Sedangkan 1 (satu) paket jenis sabu beratnya 0,76 gram di bungkus bening dan 1 buah kaca pirex bekas dipakai tersangka serta 5 buah korek api mancis warna merah dan selembar uang 100.000 Rupiah, ujar kapolsek.
Selajutnya kapolsek menambahkan kita akan menindak lanjuti penyelidikan dan akan melakukan pengembangan ,atas perbuatan tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,pungkas Kapolsek Tamiang Hulu (REN).