ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM - Abdullah Selaku Koordinator Mandala Finance Cabang Kuala Simpang, saat di konfirmasi Wartawan dengan sombongnya mengatakan "kalau masalah hukum saya tidak mau tau, kalau merasa tidak senang silahkan Bapak lapor Polisi Aja."
Diduga debkolektor Leasing Mandala Finance Cabang Kuala Simpang, dengan sengaja mengelabui Nasabah dengan melakukan penarikan sepeda motor tanpa surat tugas dan sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia ( SPPI ) Sesuai Aturan dan Peraturan yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Leasing Mandala finance Cabang Kuala Simpang diduga sama sekali tidak punya hati pada masyarakat didaerah yang telah berlaku hukum syariah Islam di daerah Aceh khususnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023, sekita pukul 02.00 WIB, menurut keterangan korban, Siti Aisah ( Incah ) pada awak media, pada hari Rabu tersebut rumahnya didatangi dua orang yang diduga Debkolektor yang mengaku dari Mandala Finance, dan kedatangan mereka berdua untuk menagih tunggakan angsuran sepeda motor miliknya yang tinggal 8 (delapan) bulan lagi lunas.
Menurut penuturan Incah, karena keterbatasan ekonomi sehingga Incah tertunggak 5 bulan, artinya kalau dibayarkan yang 5 bulan tersisa tinggal 3 bulan, dan kesanggupan Incah hanya bisa membayar 2 bulan dulu, sedangkan sisanya Incah waktu 2 Minggu lagi untuk menyelesaikannya, namun kedua orang yang mengaku dari pihak Leasing Mandala finance Cabang Kuala Simpang tanpa belas kasihan langsung membawa sepeda motor Beat Genio dengan Nomor Polisi BL 6298 UAH milik Siti Aisah (Incah).
"Saya sudah bermohon -mohon kepada dua orang dari leasing itu bang, kesanggupan saya baru bisa membayar 2 bulan dulu, dan sisanya saya minta waktu 2 Minggu lagi, namun kedua orang itu langsung membawa sepeda motor milik saya bang," ucap Icah dengan sedih.
Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Aceh Tamiang, diharapkan bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membantu masyarakat yang sudah terjolimi, mengingat seharusnya pihak Mandala bisa menempuh proses dan langkah baik-baik, yaitu dengan tetap mencari jalan tengah atau win-win solution , yang intinya berusaha agar kendaraan tersebut bisa tetap menjadi milik konsumen. Bukan justru langsung ditarik begitu saja dari pemiliknya yang syah.
Sementara Abdulah, selaku ketua Kordinator debkolektor Mandala finance, saat dikonfirmasi oleh Wartawan mengatakan, "pihaknya tidak bisa membantu walaupun ada itikad baik dari Nasabah dengan memohon agar bisa dibayar dua bulan dulu dan sisanya Menyusul," ucap Abdullah.
Bahkan dengan sombongnya, Abdulah Mengatakan, "kalau masalah hukum saya tidak mau tau, kalau merasa tidak senang silahkan Bapak lapor Polisi Aja," ucapnya. (REN).