ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan gencar melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, sosialisasi juga dilaksanakan oleh Personel Polsek Prapat Janji, Aiptu S Ginting, Aiptu JS Siregar, dan Brigadir R Sirait dan memberikan pemahaman tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, Sabtu (25/03/2023).
Sosialisasi ini bertujuan untuk masyarakat bisa mengerti dan paham tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
Selain itu, anggota Personel Polsek Prapat Janji juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, juga menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat sanksi hukum kepada pelakunya.
“Himbauan disampaikan kepada masyarakat Desa Perkebunan Sei Silau Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan untuk tidak lagi membuka lahan untuk perkebunan atau pertanian dengan cara di bakar. Apabila terbukti membakar walaupun tujuannya membersihkan kebun, maka akan diproses hukum," terang Kapolsek.
Dijelaskan bahwa dampak dari Karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Untuk itu terus dihimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla. (Nn).