Aktifitas galian C yang diduga ilegal di dusun IV C Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Photo : Rudy RZ Turangnews.com (25/03/2023).
SERGAI-TURANGNEWS.COM - Hilir mudiknya truk-truk pengangkut tanah timbun yang beroperasi di dusun IV C Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai membuat resah warga sekitarnya, pasalnya dari kegiatan aktivitas galian C yang diduga ilegal itu mengakibatkan pencemaran polusi udara yang diakibatkan oleh debu-debu yang beterbangan mengikuti arah mata angin.
Keluh kesah warga yang sampai memasang rambu-rambu di pinggir jalan sampai ke awak Media, membuat awak Media tertarik untuk melihat sendiri di lokasi galian C, selanjutnya awak Media turangnews com melakukan investigasi ke areal galian C yang di duga ilegal karena tidak adanya papan Proyek Pengerjaan di lokasi, pada hari Sabtu (24/03/2023) sekira pukul : 15 : 30 WIB.
Keresahan warga yang terganggu dari Polusi udara dituangkan melalui rambu yang di pasang di pinggir jalan, Photo : Rudy RZ turangnews com (25/03/2023).Sesampainya di lokasi, awak Media mendapatkan perlakuan tidak baik dari orang lapangannya yang berinisial "HR", kendati awak Media sudah bicara baik-baik jika ingin bertemu langsung dengan pihak Pimpinan Proyek, namun "HR" dengan sombongnya meminta supaya awak Media datang lagi ke lokasi galian C pada hari Senin depan.
"Abang datang saja hari Senin depan bang, aku sudah pening kali kepala ku," ucap "HR" dengan sinisnya.
Ditempat terpisah, awak Media melakukan konfirmasi ke Warga sekitar galian C yang diduga ilegal, dan kepada awak Media warga serentak meminta tolong ke awak Media supaya keluhan warga bisa disampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi yang terkait.
"Bang, lihat bang, jalanan sekarang ini sangat tidak baik untuk kesehatan akibat truk-truk pengangkut tanah timbun dari galian C itu, tolong abang sampaikan keluhan kami ini bang, supaya ada tindakan dan perhatian dari pihak penegak hukum dan instansi Pemerintah," ucap warga serentak.
Ekscapator yang sedang mengisi tanah merah ke truk untuk diantar ke pembelinya. Photo : Rudy RZ turangnews.com (25/03/2023).Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kiranya bisa segera merealisasikan permohonan warga, yang sudah cukup resah dan terganggu kesehatannya.
Mengingat usaha galian C bergerak di bidang usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan harus memiliki izin dan usahanya sudah memenuhi standard kesehatan, dan apabila tidak memiliki izin maka usaha galian C itu bisa di sebut usaha galian C ilegal melanggar pasal 480 KUHP, Karena galian C ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.
Diharapkan dengan terbitnya berita ini pihak terkait seperti APH dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai bisa mengambil tindakan yang tegas dan terukur, seperti harapan masyarakat. (Rudy RZ).