ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM - Polsek Seruway memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Sukaramai Dua Briptu Gunawan pada hari Sabtu (01/04/2023) sekira pukul : 09.30 WIB, bertempat di kantor Datok Penghulu Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan Monitoring Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis SIK, SH melalui Kapolsek Seruway AKP Tarmizi SH, mengatakan bahwa Penyaluran BLT pada saat ini yang diberikan adalah bersumber dari ADD anggaran tahun 2023, dan untuk pembayaran pada Bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2023 dengan nominal sebesar Rp. 300.000,- perbulannya, dengan jumlah Kepala keluarga ( KK ) yang menerima sebanyak 41 Kepala keluarga, sehingga jumlah yang dibayarkan selama tiga bulan yaitu Rp 900.000 X 41 KK = Rp 36.900.000 ,- ( Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah )
Adapun Kriteria bagi penerima BLT yaitu :
- Masyarakat yang belum pernah mendapatkan Bantuan PKH, BPNT maupun bantuan lainya.
- Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian pada masa pandemi
- Masyarakat yang terkena penyakit Menahun
Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
Kapolsek Seruway diwakili oleh Bhabinkamtibmas Briptu Gunawan, Danramil diwakili oleh Bhabinsa, Datok Penghulu Desa Sukaramai Dua, Pendamping Desa dan Para Penerima BLT-DD Desa Sukaramai Dua.
Dan selama kegiatan berlangsung semua dalam keadaan aman dan terkendali tutup Kapolsek Seruway AKP Tarmizi. (REN).