MEDAN-TURANGNEWS.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Lanud Suwondo diduga bertindak arogan dan menyerobot tanah milik warga dengan cara mendirikan plang.
Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh TNI AU Lanud Suwondo ini dialami oleh Gurmit Singh sebagai salah satu ahli waris dari Charan Kaur (Ibu Kandung-red) yang memiliki lahan seluas 2.565 meter persegi di kawasan lingkungan IX Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Menurut Gurmit Singh, salah satu ahli waris Almarhum Charan Kaur, sesuai SKT Nomor:210/SKT/MB/1981 tanah tersebut tercatat atas nama Charan Kaur yang di dasarkan atas penyerahan pengakuan hak dari Gurnam Kaur tanggal 21 Januari 1980.
"Dimana tanah tersebut sudah dimiliki dan dikuasai oleh nenek dan ibu saya sejak lebih kurang 70 tahun yang lalu dan memiliki surat-surat tanah tersebut", ucap Gurmit Singh kepada sejumlah Wartawan, Jum'at (14/04/2023) sekira pukul : 16.00 WIB.
Namun, Gurmit Sing mengaku sangat terkejut saat tiba di Medan dari Jakarta, ketika melihat ada tiang plang yang terbuat dari besi bertuliskan, 'Tanah TNI AU' dilokasi tanah milik orangtuanya.
"Yang tinggal di kampung ini ada Abang dan Kakak dari ibu saya, sedangkan saya sudah lama tinggal di Jakarta, sementara Ibu saya sudah meninggal lebih kurang 18 tahun yang lalu", ucap Gurmit Singh yang didampingi pihak keluarganya.
Menurutnya, tiang plang milik TNI AU yang berdiri di lahan milik keluarganya baru berdiri 1 bulan yang lalu.
"Pihak mereka (TNI AU) juga menurunkan alat Bulldozer untuk membersihkan dan meratakan tanah kami, tentu ini sudah sangat arogan yang dilakukan pihak TNI kepada keluarga kami padahal, itu adalah tanah kami", ujarnya.
Lebih lanjut, Gurmit Singh mengatakan, Ia tiap tahun selalu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemerintah.
"Sebagai warga Indonesia yang taat peraturan, saya selalu membayar PBB setiap tahunnya dan tahun 2023 sudah saya bayar", ucapnya.
Pihaknya juga sudah melaporkan dan melakukan pertemuan kepada Kepling dan Lurah Sari Rejo terkait masalah yang dialami pihak keluarganya.
"Kami baru saja melakukan pertemuan dengan Lurah dan Kepling di Kantor Lurah Sari Rejo, Namun hasilnya tidak memuaskan dan nampaknya pihak Lurah lepas tanggung jawab apa yang dirasakan warga nya saat ini. Karena kami disuruh buat laporan ke Kantor Polisi dan Pengadilan", tutupnya.
Terpisah, Lurah Sari Rejo Edi Gunawan,S.IP saat ditemui awak media dikantornya, terkait masalah yang dialami keluarga Gurmit Singh awalnya enggan memberikan pernyataan atau solusi.
Namun, Ia memberikan sedikit Pernyataan kepada awak media seraya berkata, "Saya tidak mengetahui dan tidak ada kordinasi dari pihak TNI AU memasang plang kepemilikan Hak atas tanah tersebut, sama sekali saya tidak mengetahui, intinya bila pihak Pak Gurmit Keberatan silahkan buat laporan ke Polisi terkait hal itu", ujar Edi Gunawan didampingi Kepling IX Sumarno.
Kemudian, Ia juga menambahkan kepada awak media ini atas pertanyaan kepemilikan surat PBB yang dimiliki keluarga Gurmit Singh yang dibayar setiap tahun.
"PBB yang dimiliki tidak menjadi pedoman kepemilikan atas tanah, yang membuktikan kepemilikan hanya berdasarkan Sertifikat", tegasnya lagi. (Tim).