Kondisi Pekan Sabtu Sei Silau Saat Ini Sudah di Bangun Permanen, (1/04/2023). Photo : reporter turangnews.com.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Menyikapi beredarnya informasi yang mengatakan jika PTPN III Sei Silau telah menghibahkan lahannya seluas 1 Hektare ke Desa Sei Silau untuk lokasi Pekan Sabtu, awak Media turangnews.com, sepekan yang lalu langsung konfirmasi ke pihak perusahaan Perkebunan PTPN III Kebun Sei Silau, dan melalui Asisten Personalia Kebun (APK) awak Media mendapatkan jawaban, jika lahan seluas satu hektar yang di Afdeling IV memang ada di pinjam pakaikan ke Desa Sei Silau atas untuk kebutuhan Pekan Sabtu, dan tidak di tentukan batas waktunya.
"Itu memang di pinjam pakaikan kan bang oleh Manajer terdahulu ke Desa Sei Silau, namun tidak di sebutkan dalam surat kesepakatan pinjam pakai itu batasan waktunya, makanya ini lagi mau kita perbaharui bang, karna dalam surat pinjam pakai itu masih banyak yang perlu di revisi lagi," ucap APK.
Namun saat di singgung tentang boleh tidaknya lahan yang di pinjam pakai di atasnya berdiri bangunan permanen seperti pagar, Pak APK hanya menjawab, "terima kasih infonya bang, segera kami tindak lanjuti."
Sementara Wartiman selaku Kepala Desa Sei Silau saat di konfirmasi oleh awak Media melalui via telepon pada hari Kamis (30/03/2023) membenarkan, jika ada lahan seluas satu hektare yang di pinjam pakai dari lahan HGU PTPN III Kebun Sei Silau untuk lokasi Pekan Sabtu, namun saat di singgung dengan boleh tidaknya berdiri bangunan di atas tanah pinjam pakai, sang Kades menjawab, "boleh bang, kan sekarang yang mengelola Bumdes, jadi ada payung hukumnya."
"Yang mengelola lahan satu hektare dari pinjam pakai itu sekarang Bumdes, dan kenapa di bangun pagar permanen karena menghindari gangguan ternak lembu, karena Bumdes memiliki payung hukum makanya berani membangun pagar permanen di atas tanah pinjam pakai tersebut," ungkap sang Kades.
Namun ketika di tanya apakah usaha galian C yang diduga ilegal dengan tambang pasir, apakah juga masuk dalam luasan yang satu hektare, sang Kades menyatakan masuk, namun saat di singgung apakah usaha galian C yang diduga ilegal itu juga usaha Bumdes, sang kades menjawab tidak.
"Kalau galian C yang menambang pasir itu milik Kijan, dan kami tidak ikut campur walaupun itu ada dalam luasan yang kami pinjam pakai," ucap Kepala Desa.
Sementara Efendi Harahap, mantan Sekretaris SPBUN kepada awak Media mengatakan, "Apapun alasannya di lahan pinjam pakai tidak di benarkan berdiri bangunan yang arahnya permanen, mengingat fungsi dan manfaat lahan pinjam pakai adalah untuk tumpang sari, jika alasannya karena di usahai oleh Bumdes sehingga bisa di bangun pagar permanen, karena kata Kadesnya Bumdes punya payung hukum, pertanyaannya sejak Kapan Bumdes jadi payung hukum untuk merubah aturan lahan pinjam pakai," ucapnya saat di hubungi awak Media pada hari Jum'at, 31 Maret 2023.
Menutup keterangannya, bang Efendi Harahap mengatakan, "coba jumpai lagi APK nya supaya di koreksi kembali tata aturan pinjam pakai nya itu, karena sudah kebablasan itu mereka mengartikan pinjam pakai," ungkapnya. (SA).