KEDIRI-TURANGNEWS.COM - Apes dirasakan seorang pemuda yakni MS (18), asal Dusun Losari Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
MS merupakan pembuat dan pengedar mercon racikan berhasil dibekuk petugas Polsek Plemahan, Polres Kediri saat tengah COD ( _cash on delivery_ ) atau bertransaksi di pinggir jalan Desa Mojoayu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
Awalnya, Polisi mencurigai adanya peredaran obat mercon yang dilakukan terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi kemudian melakukan operasi penangkapan pada Sabtu (1/4/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Diamankan saat bertransaksi, MS kedapatan membawa bahan peledak berupa obat mercon sebanyak 14,5 kg yang ditempatkan dalam 2 kotak kardus.
“Menurut keterangan pelaku ada sebanyak 5 kg, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Plemahan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” tutur Kapolsek Plemahan AKP Anwar Iskandar, S.H.
Kapolsek menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus. Termasuk menggali keterangan lebih detail kepada pelaku maupun saksi lainnya.
Selain obat mercon, dari tangan pelaku petugas turut menyita sejumlah bahan dan peralatan lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 6 kg Potasium, 3,5 kg obat sumbu, dan 2 ikat sumbu mercon, seperempat kg tepung kanji, 1 ikat lembaran untuk membuat sumbu, ember, saringan, dan centong.
Akibat perbuatannya, MS terancam dikenai Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Red).