Surat Pernyataan Syamsul Rizal HSB atas Hilangnya SKT Tanah Atas Nama Miliknya dari Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Teladan, Tertanggal : 19 Februari 2023.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Telah Tercecer berkas Surat Keterangan Tanah atas nama pemilik sebagai berikut :
- Nama : Syamsul Rizal HSB.
- T/Tanggal lahir : Kisaran, 12 Juli 1962.
- Jenis kelamin : Laki-laki.
- Bangsa/Agama : Indonesia/Islam.
- Pekerjaan : Wiraswasta.
- Alamat : Jln. ST Alisyahbana, nomor : 4, Lingkungan : V, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kepada awak awak Media turangnews.com Syamsul Rizal HSB (61) saat dijumpai di rumahnya yang beralamat di jalan ST Alisyahbana No.4, Lingkungan V, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada hari : Senin (03/04/2023) memaparkan situasi keterangan tanah yang sesungguhnya.
Menurut Syamsul Rizal HSB, "saya telah kehilangan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik saya, namun saya tidak tahu pasti kapan dan dimana persisnya SKT milik saya itu hilang," ucapnya.
"Dan saya telah melakukan tindakan atas hilangnya SKT saya dengan membuat "SURAT PERNYATAAN" pada tanggal : 19 Februari 2023 ke Kepala Lingkungan yang langsung ditandatangani oleh : Syahrully Sam Rao selaku Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Teladan, juga ditandatangani oleh beberapa saksi diantaranya, Abdul Karim dan Saiman Dalimunthe," papar Syamsul Rizal Hasibuan.
Selanjutnya Syamsul Rizal HSB menjelaskan letak tanah dan masing-masing perbatasannya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Abdul Karim.
- Sebelah Timur berbatas dengan Abdul Karim.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bantaran Sungai.
- Sebelah Barat berbatas dengan Gang/Saiman Dalimunthe.
Mengakhiri keterangnya Syamsul Rizal HSB menerangkan, jika Surat Keterangan Tanah (SKT) yang asli sudah hilang dan hingga saat ini belum ditemukan, tanah miliknya tidak dalam keadaan sengketa dengan Jiran dan sempadan, ahli waris dan pihak manapun, tanah tidak sedang dibebani suatu alat jamin/diagunkan kepada pihak manapun, tanah tidak pernah dijual/ di ganti rugikan/ di hibahkan atau dialihkan haknya kepada pihak lain, baik sebagian maupun keseluruhan.
Jika Kemudian hari Surat Keterangan Tanah (SKT) milik saya yang telah hilang diketemukan, maka Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut saya nyatakan tidak berlaku lagi, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut akan saya kembalikan ke pihak Kelurahan.
Dan apabila dikemudian hari Surat Pernyataan saya ini tidak benar atau keterangan saya palsu, maka saya bersedia dituntut sesuai Undang-undang yang berlaku, serta saya membebaskan pihak kelurahan Teladan serta pejabat yang berwenang yang telah ikut menandatangani Surat Pernyataan dari segala tuntutan hukum yang timbul dan mengenai hal-hal lainya. (Red).