Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disdukcapil Deli Serdang Musnahkan Ribuan KTP -el Bekas dan Invalid.

Jumat, 12 Mei 2023 | 05.12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-12T12:12:21Z

LUBUK PAKAM-TURANGNEWS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang melakukan pemusnahan KTP El di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/05/2023) sekira pukul : 09.00 WIB.


Pemusnahan KTP el tersebut di lakukan dengan cara di bakar, adapun Jumlah KTP el yang dimusnahkan berjumlah : 14.602 Keping dengan rincian sebagai berikut, KTP-el Invalid dan rusak pada saat percetakan 551 Keping, KTP-el rusak dan perubahan elemen data 14.051 Keping.


Jumlah tersebut dari berasal dari Kantor Disdukcapil Deli Serdang dan dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang.


Kadisdukcapil Kabupaten Deli Serdang, Drs H Misran Sihaloho, MM Si, mengatakan bahwa pemusnahan KTP-el ini baru pertama kali di laksanakan dan untuk selanjutnya akan dilaksanakan setiap hari Senin usai Apel pagi di kantor Disdukcapil Deli Serdang.


“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blanko dan KTP-el rusak atau invalid maka harus dilakukan pemusnahan blanko dan KTP-el rusak secara berkala,” jelas Misran.


Pemusnahan KTP -el tersebut dilakukan Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Per Tanggal 20 Desember 2022, bahwa KTP yang salah cetak, perubahan status nikah atau pekerjaan dan perubahan elemen data lainnya harus dimusnahkan.


Dengan pemusnahan KTP-el ini, diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Deli Serdang menjadi daerah tertib administrasi kependudukan dan tidak ada lagi dokumen yang dipalsukan atau NIK-nya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.


“Karena di jaman era digital saat ini, bisa saja blanko yang ada bisa didaur ulang untuk kepentingan yang tidak jelas sehingga dapat merugikan semua pihak,” tegas Kadis Disdukcapil lagi.


Kegiatan pemusnahan Blanko KTP-el yang rusak, bekas dan Invalid ini dihadiri dan di saksikan Kadisdukcapil Drs. H. Misran Sihaloho, M Si, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Mukti Ali Harahap S Ag, M Si, Perwakilan Inspektorat Ibu Siti Mariam, Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang Muhammad Muslih Siregar, SH, Sekretaris Disdukcapil Ibu Christina Helen Siagian, S Sos, Kabid Pelayanan Capil Erlinta Tarigan, SE, Kabid Pengelolaan Informasi Adm Kependudukan Amos Ginting, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Akhmad Yan Darmawan, S Sos, MAP, Erwin Sembayak, ST, Ariswono Gultom, And, Alrasudin Kaloko, SH dan Muharrah, SH. (Alf).

×
Berita Terbaru Update