ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Kepolisian Sektor Prapat Janji Polres Asahan terus melakukan himbauan kepada warga untuk tidak dan bahaya membakar hutan dan lahan di wilayah nya.
Aipda Musliadi melakukan kegiatan keliling desa ke desa menyampaikan pesan Kamtibmas dengan agar warga mengetahui dampak dari pembakaran lahan dan hutan.
"Kali ini saya bersama masyarakat Desa Tinggi Raja, Dusun VII, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan, mengajak warga dan memberi edukasi terkait bahaya membakar hutan dan lahan," kata Aipda Musliadi.
Membakar hutan dan lahan dapat dikenai sangsi pidana dan menyebabkan polusi udara yang mempengaruhi kesehatan warga.
"Ada undang-undang yang mengatur, Yakni UU No 41 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009, serta UU No 39 Tahun 2014 dengan ancaman diatas 10 tahun kurungan penjara," pesan nya. (Nn).