MEDAN-TURANGNEWS.COM - Dilansir dari Metro Online.co, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto menegaskan menegaskan, warga dipersilakan membuat laporan bila ada anggota yang 'aneh-aneh'. Namun haruslah disertai data dan fakta.
Penegasan itu disampaikan Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (25/05/2023).
"Sebaliknya bila nantinya narasi miring yang ditayangkan di media sosial (medsos) atau media misalnya berujung fitnah, akan ada konsekuensi hukumnya," imbuh Yos.
Pihaknya bukan alergi dengan kritikan yang sifatnya membangun (antikritik). Bila misalnya ada temuan jajarannya 'aneh-aneh' silakan buat laporan melalui Hotline maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kalau ada anggota yang 'aneh-aneh', silakan buat laporan pengaduan lewat Hotline atau laporan tertulis ke PTSP Kejati Sumut.
Pasti akan kita tindak lanjuti. Bukan ujug-ujug langsung diekspos lewat medsos atau pemberitaan di media massa yang belum diketahui sejauh mana kebenaran atau faktanya. Silakan laporkan. Pasti akan kita tindak lanjuti," tegas Yos.
Pihaknya sangat menyayangkan bila ada pemberitaan yang cenderung menggiring opini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara atau jaksa nakal.
Sebaliknya bila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan.
Di bagian lain mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu mengingatkan semua pihak agar tidak membuat laporan yang bersifat fitnah dengan itikad tidak baik.
Jika itu terjadi pasti pihak-pihak yang dirugikan akan melakukan tindakan yang akan menimbulkan konsekuensi tegas sesuai norma hukum yang berlaku.
Demikian halnya dengan adanya pemberitaan di salah satu media online berjudul, 'Dugaan Jual Beli Perkara, 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Disebut Minta Uang Puluhan Juta Hingga Mobil' yang mendapat respon dari Kajati Sumut Idianto.
"Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang bersinggungan dengan pemberitaan tersebut. Termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalam pemberitaan, dan sampai sejauh ini belum ditemukan bukti. Bahkan, para terpidana membantah hal tersebut," pungkasnya. (Red***).