Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kalim Sitopu Merasa Kecewa atas Putusan PN Simalungun Terhadap Kasusnya.

Selasa, 30 Mei 2023 | 19.03.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-31T13:13:27Z

SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM - Atas keputusan Pengadilan Negeri Simalungun Kalim Sitepu merasa kecewa, dan kepada awak media menyembunyikan rasa kekecewaannya, menurut Kalim Sitopu diduga  pelayanan hakim yang menangani Perkara nya sangat lamban, terutama di sela sela putusan yang sampai 2 kali ditunda, di tunda pertama alasannya keputusan belum siap dan di tunda selasa depan, selasa kemudian sidang pemutusan di tunda kembali Selasa depan pada pukul : 10 : 00 WIB dengan alasan salah satu hakim sakit, dan hakim ketua mengatakan surat keputusan sudah siap tapi tidak bisa dibacakan karena hakim tidak lengkap. 

Dan kembali di tunda selasa depan pada tanggal 30 Mei 2023 pukul : 10 : 00 WIB mengatakan untuk hari ini. Namun dalam persidangan sidang pemutusan tidak tepat waktunya, "Kami menunggu dari pukul 9:30 WIB sampai pukul : 5 : 30 WIB baru masuk ruang sidang, saya lelah menunggu", ungkap Kalim Sitopu. 

Hakim Memutuskan Perkara no 140.Pdt.G/2022/PN Sim yang mana menolak gugatan Penggugat, dengan alasan Penggugat tidak mampu membuktikan gugatan penggugat.

Saat di konfirmasi awak media melalui kuasa kalim sitopu Rio Wilson Sidauruk, Selama pendamping klien nya fakta fakta yang terungkap dalam persidangan sangatlah jelas, mulai dari bukti surat, saksi,  sidang lapangan seluruhnya mendukung dan membuktikan Gugatan Pembuatan Melawan Hukum atas terbitnya surat  tanggal 15 Maret 2005 yang dikuasai Tergugat 6,5 m x 30 m tanpa sepengetahuan Penggugat. Dan saksi sudah dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya.

Juga pada saat sidang Willersius Purba urung IV Kampung Kelapa Durian Banggal, saksi dari tergugat Daniel Purba sudah menerangkan bahwa surat perdamaian antara Pengugat Kalim Sitopu dengan Daniel Purba Minggu tanggal 17 November 2013, surat perdamaian di perbuat dan  saat di tanda tangani tidak diberi kesempatan untuk dibaca dan tidak dibacakan karena buru buru  hari minggu, dan yang sebenarnya terjadi adalah pertengkaran Natalia Sitopu anak dari penggugat Kalim Sitopu dengan istri tergugat Daniel Purba.

Pada saat itu ibu Hakim ketua menanyakan dan berkata, "tidak nyambung surat perdamaian antara penggugat dengan tergugat, karena bukan mereka yang bertengkar, melainkan anak penggugat dengan istri tergugat, dan ibu hakim ketua juga mengatakan "kenapa  surat disuruh tanda tangan tanpa disuruh baca atau dibacakan terlebih dahulu, ini namanya sudah tidak benar, dan lanjut ibu Hakim ketua, anak penggugat dan istri tergugat yang bertengkar, kenapa bisa surat perdamaian atas nama Penggugat Kalim Sitopu dengan tergugat Daniel Purba, kenapa seperti itu, ini sudah tidak benar", ujar ibu Hakim ketua pada saat sidang. 

Akan tetapi pertimbangan hukum majelis hakim yang menangani perkara tersebut berbeda, saat ditanya upaya banding kuasa hukum kalim sitopu Rio mengatakan akan melakukan upaya banding.

E Purba menuturkan kepada awak media, melihat persidangan adanya kejanggalan saat Hakim anggota membaca pemutusan, karena hakim anggota membaca sambil mengetik di laptop dan berulang kali mengulangi membaca, seakan surat pemutusan belum siap untuk dibacakan, pada hal saat selasa yang lewat ibu hakim ketua mengatakan surat pemutusan sudah siap untuk dibacakan", ujar E Purba. 

Saat awak media konfirmasi kepada Anggreana E. Roria Sormin S. H Hakim ketua pengadilan Negeri Simalungun, Hakim ketua mengarahkan kepada Aries Kata Ginting S.H selaku Humas Pengadilan Negeri Simalungun, dan saat awak media pertanyakan, saat sidang saksi Urung IV Durian Banggal Willersius Purba memberikan keterangan surat perdamaian, dimana ibu hakim ketua pada saat itu mengatakan "tidak nyambung karena yang bertengkar adalah anak penggugat Kalim Sitopu dengan istri tergugat Daniel Purba, ibu Hakim ketua tidak menjawab dan menghindar sambil berjalan menaiki tangga. 

Dan saat awak media menghubungi nomor WA (whatsapp) pribadi Humas Pengadilan Negeri tidak ditanggapi dan terlihat berdering, dan awak media juga kirimkan pesan ke nomor  081+++++++99 dengan tujuan yang sama yaitu untuk konfirmasi, pesan terlihat contreng dua tetapi tidak di balas hingga saat ini . (FP)

×
Berita Terbaru Update