Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Oknum Jaksa Batu Bara, Pengamat Hukum, "Baik Pemberi dan Penerima Bisa Diancam Pidana."

Selasa, 16 Mei 2023 | 04.01.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-16T11:01:14Z

MEDAN-TURANGNEWS.COM - Pengamat Hukum Sumatera Utara dari Kantor Suluh Partnership Lawfirm menyebutkan, aparat penegak hukum harus melihat dengan jeli proses penegakan hukum dalam kasus oknum jaksa di Batu Bara yang viral. 


"Jika nantinya berdasarkan pemeriksaan dari aparat penegak hukum terhadap kasus tersebut misalkan kualifikasinya suap menyuap atau lainnya, tentunya baik pemberi dan penerima harus mendapat hukuman."Kata Bintang Christine, SH, MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. Selasa 16 Mei 2023. 


Hal itu menurutnya, sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU No. 20 thn 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Artinya baik pemberi maupun penerima gratifikasi dapat di acam dengan hukuman pidana. 


"Sementara, jika perkara ini ada indikasi suap, maka ada simbiosis mutalisme antara pemberi dan penerima. Dan dua-duanya kena hukuman. "Urainya. 


Wanita magister lulusan Universitas Nommensen Medan menyebutkan, pemeriksaan harus dilakukan berimbang, karena setiap orang di Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.


"Baik diduga pelaku dan korban harus di periksa dengan jeli. Kenapa? jika kita lihat kasus itu juga pemberi itu mau memberikan uangnya. Bahkan sampai mencicil-cicil. Ini menunjukkan si pemberi uang memang memiliki niat agar penerima memenuhi keinginannya."Terangnya. 


Sebelumnya diberitakan, oknum guru SD di Batu Bara bernama Sarlita disebut diperas oleh oknum jaksa berinisial EK. Video momen yang disebut pemerasan itu kemudian viral di media sosial.


“Singkatnya, berawal dari anak dari klien kami dituduh memiliki narkoba saat dia berboncengan dengan temannya. Padahal anak klien kami ini tidak tahu menahu soal narkoba itu dia hanya berboncengan dengan kawannya dan narkoba juga didapat (petugas) dari kawannya itu,” kata Thomy Faisal, pengacara dari Sarlita, Kamis (11/5/2023).


Kemudian, kata Thomy ada seorang tetangga kliennya yang merupakan anggota polisi menghubungkan dengan jaksa berisinial EK yang mulanya meminta uang sebesar Rp 100 juta namun ditawar menjadi 80 juta.


“Si oknum jaksa EK itu bilang ini bisa dijadikan (pasal) pemakai supaya nanti bisa rehab. Terjadi kesepakatan 80 setelah ditawar. Namun baru tanggal 3 Februari klien kami menyerahkan DP 20 juta ke Kejari Batu Bara,” kata Thomy. (Alf).

×
Berita Terbaru Update