ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Polsek Simpang Empat Polres Asahan, dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Simpang Empat Sosialisasikan Larangan Karhutla dengan cara membakar di Dusun I Desa Sungai Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selasa (09/05/2023).
Kapolsek Simpang Empat Polres Asahan AKP Cahyandi menjelaskan kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan mensosialisasikan maklumat dari Pimpinan tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan ini pihak Polsek Simpang Empat mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui. (Nn).