ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Sebanyak 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap saat melakukan perjalanan pulang ke tanah air secara ilegal dari Malaysia. Mereka diamankan saat berada didalam rumah milik Saputra oleh Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan, tepatnya di Dusun VIII Desa Silau Baru Kecamatan Silaut Laut Kabupaten Asahan Sabtu (24/06/2023) malam.
“Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan menerima informasi yang menyebutkan bahwa ada rumah milik Saputra menyimpan 9 orang PMI yang akan dipulangkan ke kampung halamanya,"ucap Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo.
Lanjut AKP T Lawolo setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, 9 PMI Ilegal ini berasal dari berbagai daerah.Dan PMI beserta pemilik rumah langsung diboyong ke Polsek Air Joman Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkordinasi dengan Unit Tipidter Polres Asahan. (Nn).