Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Apa ??? Kantor DPRK Aceh Tamiang Di Geruduk Perwakilan PDPK Tenaga Guru Aceh Tamiang.

Senin, 26 Juni 2023 | 06.33.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-26T13:33:32Z

ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM -Perwakilan Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) Tenaga Guru Dan Tenaga  Administrasi disekolah-sekolah  dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang mendatangi Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Senin (26/06/2023).

Kehadiran Perwakilan PDPK tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait tidak dikeluarkannya SK pengangkatan Tenaga Guru dan Tenaga Administrasi pada Tahun ini.

Tampak hadir pada pertemuan tersebut wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang Fadlon.SH, selanjutnya Anggota DPRK Komisi I seperti Irwan Effendi.SH, Dody Fahrizal, Mauliza Zikri, Sugiono Sukandar, Erawati Is , Kadis BPSDM Aceh Tamiang Muhammad Mahyarudin. M.Si, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Budi Dharma.SP.M.Si.

Pada kesempatan pertama Bunyamin.S.Pd selaku juru bicara dari PDPK yang hadir pada pertemuan tersebut mengatakan PDPK Tenaga Guru dan Tenaga Administrasi disekolah-sekolah akan diperpanjang SK pengangkatannnya, namun hingga saat ini keluar kebijakan dari pemkab Aceh Tamiang bahwa SK PDPK untuk tenaga guru dan Administrasi disekolah-sekolah serta tenaga kesehatan yang berkerja di puskesmas dan pengajar Baca Tulis Al-Quran (BTQ) pada dinas pendidikan Dayah tidak di perpanjang SKnya pada tahun ini dengan pertimbangan honorariumnya akan dibayar melalui Dana Bantuan Sekolah (BOS) dan jasa medis.

Selanjutnya kepala dinas BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang M Mahyarudin.M.Si menjelaskan bahwa perpanjangan SK PDPK tersebut terkendala di anggaran pada tahun 2023 ini sehingga tidak dapat dikeluarkan semuanya dan dalam forum ini kita akan sama-sama mencari solusi untuk penyelesaiannya.

Pada kesempatan itu juga Fadlon.SH selaku wakil ketua DPRK Aceh Tamiang berharap agar hal ini menjadi perhatian kita semua sebagai pemangku kepentingan dan semoga melalui forum ini kita dapat menyelesaikan permasalahan ini, sehingga PDPK seluruhnya dapat dikeluarkan SK pengangkatannnya. (REN)

×
Berita Terbaru Update