ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Unit reskrim Polsek Simpang Empat, mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat lalu (9/6/2023).
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Rony yang memimpin penangkapan menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berinisial A-M-D (35) atas informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas dugaan transaksi narkotika di sebuah warung.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.
"Setelah kita selidiki, sesuai ciri-ciri pelaku langsung kita grebek dan kita berhasil amankan pelaku. Lalu kita periksa ditemukan barang berupa bungkusan plastik klip dan alat yang biasa dipakai pengguna sabu," ungkap Rony
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi Shabu di dalam 2 (dua) bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang terdapat sisa Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil terdapat sisa Shabu, 11 (sebelas) bungkus plastik klip besar kosong, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet besar.
Saat ditangkap, pelaku tak menyangkal dan mengakui kalau barang-barang tersebut merupakan milik nya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Nn).