Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asisten PTPN IV Kebun Tinjowan Diduga Kembali Berulah Dengan Menahan Premi Karyawannya.

Rabu, 07 Juni 2023 | 20.28.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-08T03:28:50Z

Keterangan Photo : Kantor Afdeling 1 Kebun Tinjowan saat di kunjungi tim awak media.

SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM - Asisten Afdeling 1 PTPN IV Kebun Tinjowan diduga dengan sengaja menahan atau tidak memberikan uang premi ke salah satu Karyawan Pemeliharaannya, hal tersebut sampai ke tim wartawan yang bergabung di Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Wilayah Sumatera Utara.

Menurut informasi, diketahui jika uang premi karyawan pemeliharaan yang diduga ditahan itu adalah sebagai pengganti uang premi yang di titipkan Asisten ke daftar upah karyawan yang masuk ke rekening karyawan yang bulan lalu belum diserahkan oleh si Karyawan ke Asistennya.

"Katanya uang itu sebagai pengganti uang premi yang di titipkan oleh Asisten yang masuk ke rekening ku bang, yang bulan lalu karena kebutuhan ekonomi belum bisa ku serahkan ke Asisten," sebut si Karyawan ke tim awak Media.

Sementara sang Asisten saat di konfirmasi oleh tim awak Media terkait dugaan di tahannya Premi salah satu Karyawannya, Rabu (07/06/2023) sekira pukul : 17.47 WIB, melalui Aplikasi WhatsApp mengatakan "Mungkin lebih bagus jumpa langsung saja menjelaskan nya bang," tulisnya.

Sementara saat di ingatkan awak media tentang janji Asisten yang mengatakan jika tidak akan mempersoalkan lagi tentang titipan premi yang belum diserahkan Karyawannya, Egi sang Asisten tidak lagi memberikan jawaban apa-apa.

Mengingat sebelumnya, saat lagi genting-gentingnya masalah dana, yang belum diserahkan oleh salah satu Karyawannya, Egi (Asisten) sudah menelpon awak Media dengan mengatakan, "sudahlah bang, setelah saya ngerti ceritanya jika dana titipan yang masuk ke rekening karyawan saya sudah terpakai olehnya, saya sebagai Asistennya  sudah maklum dan tidak akan mempersoalkan masalah dana titipan yang sudah terpakai oleh karyawan saya,  mungkin memang situasinya dia memang lagi sempit, biarlah saya yang bertanggung jawab terhadap gaji Buruh Harian Lepas (BHL) yang belum terbayarkan," sebutnya.

Keterangan Photo : Ustadz Andi Kunefi Lubis, S. Sos ketika dimintai pendapatnya di kantornya, Rabu (07/06/2023).

 Sementara Andi Kunefi, S,Sos, selaku ketua DPP LEPPAS saat di jumpai awak Media di kantornya, dan saat dimintai pendapatnya tentang cara Penitipan Premi yang dituangkan ke daftar upah karyawan dan masuk ke rekening karyawan, yang saat ini diduga masih berlangsung di PTPN IV Kebun Tinjowan, mengatakan, "apa pula aturan seperti itu ada bang, ada-ada saja abang, yah kalau dana premi yang tertuang dalam daftar upah karyawan dan masuk ke rekening ke karyawan, itu sepenuhnya mutlak hak karyawan, dan kalau di minta supaya di serahkan ke Asisten dengan alasan apapun itu sudah tidak benar bang," sebut Bacaleg dari Partai Gelora untuk Provinsi Sumut.

Lanjut Andi lagi, "mari datanya yang akurat bang, biar saya somasi pihak Kandir PTPN IV atau bila perlu saya kontak langsung menteri BUMN," sebutnya mengakhiri. (Tim/Redaksi).

×
Berita Terbaru Update