Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Astaghfirullah,,, Di Asahan Ada Oknum Anggota DPRD Gelapkan Uang Warga Rp. 25 Juta.

Senin, 19 Juni 2023 | 01.03.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-19T08:03:59Z

Keterangan Photo : Korban Penipuan didampingi ibunya saat Buat laporan ke Mapolres Asahan, Minggu (18/06/2023).

ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan yang berinisial "AR" secara resmi dilaporkan ke Mapolres Asahan oleh korbannya yang bernama Ikhlasni Amalia, warga Dusun XI Desa Sukadamai Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Minggu (18/06/2023).

Kepada sejumlah awak media, Ikhlasni Amalia mengatakan jika dirinya merasa telah ditipu oleh Oknum Anggota DPRD Asahan yang berinisial "AR", diiming-imingi bisa masukkan kerja ke ke bagian umum kantor Bupati Asahan, dan Iklasni Amalia harus menyiapkan dana sebesar Rp. 25 juta yang diserahkan ke Oknum Anggota DPRD Asahan "AR."

Dr Anderson Siringoringo,SH, MH selaku kuasa hukum dari Ikhlasni Amalia, kepada tim awak media mengatakan, "oknum Anggota DPRD Asahan yang berinisial "AR" diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus memasukkan kerja ke bagian umum kantor Bupati Asahan," ucapnya.

"Dan dikarenakan hingga saat ini belum ada itikad baik dari "AR" sehingga klien kami membuat pengaduan ke Polres Asahan dengan bukti laporan nomor LP/B/VI/457/2023/ SPKT/Polres Asahan/ Polda Sumut, atas nama "AR" dilaporkan karena diduga telah menerima uang sebesar Rp 25 juta dengan modus bisa memasukkan korban Ikhlasni untuk bekerja di bagian umum kantor Bupati Asahan," jelas Dr Anderson Siringoringo,SH, MH dan rekan, saat mendampingi kliennya di Mapolres Asahan.

Menurut Dr Anderson Siringoringo, oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial "AR" pernah menawarkan pekerjaan kepada korban Ikhlasni untuk bekerja di bagian umum kantor Bupati Asahan asalkan dapat  menyediakan sejumlah uang administrasi.

"Atas tawaran tersebut, "AR" lantas meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban Ikhlasni. Dan uang tersebut langsung diberikan korban dengan dua tahap penyampaian, yang pertama diberikan sebesar Rp 10 juta yang diberikan secara transfer ke rekening AR. Sisanya sebesar uang Rp 15 juta diberikan secara tunai kepada SU melalui orang suruhannya/ perantara "AR", dan orang suruhannya itu yang memiliki sebuah warung di jalan Akasia Kisaran," tegas Dr Anderson.


Dirinya mengatakan bahwa dikarenakan upaya untuk mempekerjakan korban Ikhlasni di bagian umum kantor Bupati Asahan tersebut tidak berhasil, akhirnya korban Ikhlasni secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial AR ke Polres Asahan.

Selanjutnya Dr Anderson berharap kepada pihak penyidik Polres Asahan agar segera menindaklanjuti kasus yang dialami oleh kliennya tersebut.

"Jika memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, segera ditindaklanjuti kasus tersebut," harap Dr Anderson.

Dr Anderson Siringoringo mengatakan bahwa selain melibatkan AR, kasus tersebut juga dinilai akan menyeret salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan lainnya.

"Karena berdasarkan  keterangan dari korban, terlapor "AR" dianggap tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Pada kesempatan ini, kita akan tunggu saja hasil perkembangan dan pengembangan dari pihak penyidik atas kasus tersebut," ungkap Dr Anderson.

Sementara itu, korban Ikhlasni mengatakan bahwa setelah memberikan uang yang diminta, dirinya sempat dijemput oleh terlapor AR dengan menggunakan mobil .

"Dengan alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban, AR menjemput saya di rumah, namun sebelum sampai di lokasi yang ditentukan yaitu kantor Bupati Asahan, AR langsung berbalik arah dan mengantarkan saya pulang ke rumah. Disitu, AR mengatakan bahwa Kabag Umum kantor Bupati Asahan sedang tidak berada di tempat," terang Ikhlasni.

Semenjak kejadian tersebut, lanjut Ikhlasni, oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial AR terkesan susah untuk ditemui maupun dihubungi.

Dirinya berharap besar kepada Kepolisian Polres Asahan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Jika terbukti, beri hukuman yang seberat-beratnya terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial "AR" tersebut, agar dikemudian hari tidak ada lagi yang menjadi korbannya," harap Ikhlasni Amelia. (Red).

×
Berita Terbaru Update