KERINCI-TURANGNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R I perwakilan Provinsi Jambi menilai dana tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebesar Rp 15, 7 miliar tak wajar.
Menurut Dr. (c) Riswanto Baktiar, M.A.P, pengamat kebijakan publik Universitas Ekasakti Padang kepada sejumlah Wartawan, Kamis (01/06/2023) memberikan pandangan terkait temuan BPK itu.
Diuraikan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah.
Pertama, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Ke dua, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion, yang menyatakan bahwa, laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Tiga, opini tidak wajar atau advertise opinion, menyatakan bahwa, laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Ke empat, pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat (TMP) yang menyatakan bahwa, auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Dari aturan itu, dapat di fahami, mengapa untuk LHP BPK RI Tahun 2023 memberikan WDP ke pemerintah Kabupaten Kerinci, di sebabkan adanya laporan pertanggungjawaban yang harus diselesaikan, terutama TPP, oleh BPK dianggap salah atau kelalaian dalam menerapkan peraturan yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam proses pembayaran TPP, katanya.
“Tetapi WDP bagi Pemkab Kerinci, menurut saya hal biasa, karena sistim pengelolaan keuangan sudah sesuai sistim pengelolaan keuangan negara, sebagaimana sudah diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Ya tidak menjadi sebuah polemik yang harus diperdebatkan, dan juga LHP BPK itu masih ada waktu 60 hari lagi bagi Pemkab Kerinci untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti apa saja yang harus dilakukan sesuai yang sudah ditetapkan BPK dalam LHP.”
Terkecuali LHP BPK, Pemkab Kerinci mendapatkan penilaian disclaimer atau tidak menyatakan pendapat, itu perlu dipertanyakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kerinci.
Ke depan diharapkan Pemkab Kerinci supaya lebih hati-hati dan teliti membuat serta menerapkan aturan dalam pengelolaan keuangan daerah. (Ss).