Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Mengaku Pernah Meniduri Istri Teman Sendiri, KN Sinaga dilaporkan EV dan Suaminya ke Polsek Siantar Timur.

Senin, 26 Juni 2023 | 03.36.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-26T12:18:56Z

PEMATANG SIANTAR-TURANGNEWS.COM -Didampingi kuasa hukumnya Rio Wilson Sidauruk, S.H, E M dan Suaminya membuat laporan ke Polsek Siantar Timur untuk membuat laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga diucapkan oleh KN, Sinaga, Senin (25/06/2023).

EV keberatan dan tidak terima atas ucapan KN Sinaga alias A Sinaga, sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Dengan Nomor STTPLP/27/2023/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA,dalam Laporan E M telah melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencernaan Nama Baik UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310.

Dengan uraian kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, EV (pelapor) sedang duduk menonton TV di rumah orang tuanya, kemudian datanglah Abang ipar EV yang berinisial  MT ke rumah orang tua EV dan berkata kepada EV,  "apanya masalahmu sama Simatupang, katanya pernah kau ditiduri sama KN Sinaga alias A Sinaga."

Mendengar hal tersebut EV langsung kaget, spontan EV langsung menelepon suaminya dan bertanya, "Ada apa, dan siapa yang bilang fitnah itu Kenapa dibilang seperti itu,"  lalu suami EV menjelaskan bahwa KN Sinaga alias A Sinaga sudah bercerita dengannya dan mengatakan bahwa EV pernah ditiduri oleh KN Sinaga  alias A Sinaga, dan KN Sinaga  juga mengatakan jika EV tidak bisa hamil, serta KN Sinaga  alias A Sinaga juga mengatakan jika EV bukan wanita baik-baik, dan dia juga menambahkan bahwa menurut KN Sinaga bukan cuma KN Sinaga saja yang pernah meniduri EV tapi kawan-kawannya KN Sinaga juga juga pernah meniduri EV, bahkan KN  alias A Sinaga juga mengatakan jika temannya memiliki video syur EV.

Suami EV menyuruh untuk menelepon KN, Sinaga alias A Sinaga, untuk bertanya apa maksudnya mengatakan fitnah tersebut , EV menjawab bahwa saya tidak memiliki nomor HP A Sinaga, lantas suami EV memberikan nomor handphone KN Sinaga alias A Sinaga kepada EV, dan EV langsung menelepon KN Sinaga, panggilan diangkat oleh KN Sinaga, Eva bertanya apa maksudnya mengatakan fitnah tersebut kepada suaminya dan KN Sinaga mengatakan bahwa ia cuma seloro dan bercanda kepada suami EV, kemudian EV tidak menerima perkataan tersebut, dan mengatakan kepadanya bahwa candanya tersebut sungguh keterlaluan dan melebihi batas kemudian EV mengatakan bahwa tidak terima atas fitnahannya tersebut yang mengakibatkan pertengkaran dengan suaminya, dan suaminya EV hendak menceraikan dirinya atas fitnahnya, suaminya merasa tidak terima atas fitnah tersebut yang telah membuat malu dan terhina .

Suami EV merasa ini sudah keterlaluan sehingga bersama EV melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Timur, agar terhadap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku di negara RI. (FP)

×
Berita Terbaru Update