ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Unit Jatanras Polres Asahan berhasil membekuk seorang tersangka curat, Sabtu (17/06/2023).
Tersangka Inisial AS alias AG (32) warga Jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan di tangkap saat sedang menjual Handphone Iphone 7 dan iphone 5s hasil curiannya.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH menyatakan bahwa tersangka ditangkap atas dasar laporan Nomor LP / B / 421 / V / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tanggal 31 Mei 2023.
"Korbannya Juliani (24) Jalan Pembangunan II Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Korban kehilangan 1unit Iphone 7 Plus Warna Matte Black dan 1 Unit HandPhone Iphone 5s," katanya.
Modus tersangka, kata AKBP Rocky, tersangka masuk kedalam rumah Korban korban dengan merusak asbes kamar korban,lalu mengunci kamar tersebut dari dalam.
Mendengar ada ribut didalam kamar, ibu korban Lindawati langsung melihat kamar anaknya tersebut, namun pintu kamar itu tidak bisa dibuka dan sudah terkunci dari dalam.
Akhirnya pelaku membuka pintu kamar tersebut dan mencekik leher ibu Korban dan menolaknya hingga jatuh kelantai, lalu pelakupun kabur dari pintu belakang. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 6.000.000 ( Enam Juta Rupiah ) lalu melaporkan ke SPKT Polres Asahan guna proses hukum.
Mendapat laporan tersebut Tim langsung melakukan Under cover untuk membeli handphone tersebut di sepakati bertemu di daerah Sidomukti Kisaran tim langsung bergerak ke lokasi yang di sepakati sesampai di sana tim bertemu dengan pelaku berserta 2 Unit Handphone barang bukti ketika di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya pencurian dengan kekerasan di Jalan Pembangunan II Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan,"terang Kapolres Asahan. (Nn).