Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Oknum LSM Ditangkap Polisi Setelah Diduga Peras Kades Hingga 4 Juta Rupiah.

Jumat, 23 Juni 2023 | 23.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-24T06:05:27Z

LUMAJANG-TURANGNEWS.COM - Dua orang yang masing-masing berisial MS (42) warga Probolinggo dan S (38) warga Ranuyoso mengaku sebagai LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor diringkus Satreskrim Polres Lumajang.

Kedua oknum LSM KPK Probolinggo ditangkap polisi, lantaran melakukan pemerasan kepada  Subaeri Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

“Kedua pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan uang Rp 4 juta yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan kepada Kades Jambekumbu,” ujar Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/6/2023).

Dalam kronologi pemerasannya, dua pria tersebut mengaku sebagai Anggota KPK Tipikor Probolinggo menemui korban Subaeri untuk meminta sejumlah uang Rp 56 juta. Apabila tidak dipenuhi maka dugaan tindak pidana korupsi atas dana bantuan hewan ternak sapi dan kambing akan dilaporkan ke pihak berwajib.

"Akhirnya korban menyepakati untuk memberikan sejumlah uang Rp 4 juta sebagai uang muka kepada tersangka," jelas Wakapolres.

Lanjutnya, pelaku kemudian keluar dari Balai Desa, setelah menerima uang dan pergi. Kemudian Kades Subaeri mengajak perangkat desa dan warga menangkap kedua tersangka.

"Usai diamankan warga, tersangka diserahkan ke Polsek Pasrujambe, Selanjutnya keduanya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

I Komang menambahkan, untuk atribut yang digunakan tersangka ini pihaknya masih mendalami apakah merupakan anggota LSM KPK Tipikor.

"Kita masih mendalami tentang atribut yang digunakan tersangka, apakah tersangka memang anggota LSM KPK atau bukan," tuturnya.

Barang bukti diamankan uang tunai 4 juta, sepeda motor honda beat Nopol N 2921 MW. dua kartu anggota KPK Tipikor dan surat tugas KPK Tipikor atas nama kedua tersangka.

Mengakhiri keterangnya, Wakapolres mengatakan jika Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Lumajang, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Joe).

×
Berita Terbaru Update