ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Dengan Sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Prapat Janji Polres Asahan terus melakukan imbauan kepada warga di Dusun l Desa Sidomuliyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Kamis (15/06/2023).
Aipda Musliadi dan Bripka A Siahaan melakukan kegiatan keliling desa ke desa menyampaikan pesan Kamtibmas dengan agar warga mengetahui dampak dari pembakaran lahan dan hutan.
“Kali ini saya bersama masyarakat Dusun l Desa Sidomuliyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan mengajak warga dan memberi edukasi terkait bahaya membakar hutan dan lahan,” kata Aipda Musliadi.
Membakar hutan dan lahan dapat dikenai sangsi pidana dan menyebabkan polusi udara yang mempengaruhi kesehatan warga.
“Ada undang-undang yang mengatur, Yakni UU No 41 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009, serta UU No 39 Tahun 2014 dengan ancaman diatas 10 tahun kurungan penjara,” pesannya.
Sementara itu, imbauan ini merupakan antisipasi atas dampak panas ekstrim yang belakangan melanda disebahagian besar wilayah di Indonesia. (Nn).