BANGKA BARAT-TURANGNEWS.COM - Pulau Bangka Belitung merupakan penghasil timah terbesar di Indonesia, dan Pulau Bangka juga disebut sebagai kawasan sabuk timah Asia Tenggara yang menyebar dari daratan Thailand, Malaysia, Kepulauan Riau hingga ke Pulau Bangka dan Belitung.
Apa yang dimaksud dengan tambang ilegal? Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang yang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal ini tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara.
“Dampak penambangan ilegal, bahwa ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya, tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan.
“Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar”.
Muncul pertanyaan dari publik, apakah para pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana?. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara
Dari hasil pengamatan tim awak Media pada hari Minggu (04/06/2023) di lapangan, bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan yang diduga akibat adanya Tambang Ilegal (Timah – Red) dibeberapa titik lokasi sekitar Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, sedangkan para pelakunya masih saja berkeliaran bebas beroperasi ?!”. (Red*).