Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kembali Dunia Pendidikan Tercoreng Oleh Oknum Guru Yang Cabuli Belasan Muridnya di Aek Kanopan.

Kamis, 01 Juni 2023 | 02.24.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-01T09:24:36Z

LABURA-TURANGNEWS.COM- Cabuli belasan siswa seorang guru salah satu Sekolah Menengah Pertama Swasta di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Personil Satreskrim Polres Labuhan Batu, Selasa (30/5/2023) kemarin.

Guru inisial MS 27 tahun warga Desa Damuli Kecamatan Kualuh Selatan Labura, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap belasan siswa laki-laki. MS ditangkap di kediamannya pada 30 Mei 2023 siang.

Kapolres Labuhan Batu AKBP James Hasudungan Hutajulu, dalam konferensi persnya, pada hari Rabu, 31 Mei 2023, mengungkapkan bahwa tersangka MS (27) melakukan kejahatan pencabulan dan kekerasan terhadap belasan siswa di lakukan secara berulang – ulang terhitung mulai bulan Juni 2022 – sampai bulan Maret 2023. “Terhitung pelaku melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap siswa kurang lebih 1 tahun lamanya di sejumlah tempat di lingkungan sekolah,” ujar kapolres AKBP James.

Pelaku diamankan oleh Polres Labuhan Batu di rumahnya pada hari Selasa 30 mei 2023 siang, dan dari penyidikan yang dilakukan, korban pencabulan dan kekerasan diperkirakan mencapai 12 orang. Pencabulan itu dilakukan MS  di beberapa tempat, di antaranya di asrama putra sebanyak 18 kali dan di asrama pengasuh 2 kali. Ungkap AKBP James.

Sementara untuk kejahatan kekerasan, pelaku melakukan kurang lebih sebanyak 17 kali, di antaranya di masjid lingkungan sekolah (pesantren) 13 kali dan di lapangan posko SMP, 4 kali. MS juga diam – diam mengambil video para korban saat sedang mandi dan video itu ditemukan polisi di dalam HP milik pelaku pedofil tersebut.

Karena ulahnya, MS dijerat pasal berlapis tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahu dengan denda Rp 5 miliar. Pelaku juga disanksi ancaman pemberatan ditambah 1/3 hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik serta korban lebih dari satu orang.

Belakangan diketahui, bahwa SMP tersebut tidak memiliki izin mondok atau inap para siswa. Praktik ini baru diketahui oleh Pemkab dan diakui sebagai kelalaian. Hal itu diutarakan Bupati Labuhan Batu Utara, Hendrianto Sitorus yang turut hadir dalam konferensi pers di halaman Mapolres Labuhan Batu tersebut.

Meski demikian, dalam mengantisipasi hal – hal yang sama untuk ke depannya, Pemkab Labuhan Batu Utara dan Polres Labuhan Batu bekerja sama membentuk satuan tugas (Satgas) trauma healing. AKBP James menegaskan bahwa Satgas tersebut sebagai recovery kepada anak agar tidak menjadi korban lagi kedepannya.

Kemudian ditambahkan Hendrianto Sitorus bahwa hal itu juga akan memutus mata rantai para predator anak yang kebanyakan adalah korban sebelumnya. Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir sejumlah pejabat utama Polres Labuhan Batu, pejabat Pemkab Labura, KPAID Labura serta psikolog anak. (Mrn).

×
Berita Terbaru Update