Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Kembali Ungkap Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung.

Rabu, 07 Juni 2023 | 03.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-07T10:10:23Z

JAKARTA-TURANGNEWS.COM - KPK kembali membongkar dugaan adanya kasus suap di Mahkamah Agung. Kini, setidaknya ada tiga praktik dugaan suap pengaturan vonis di pengadilan negara tertinggi itu.

Dalam kurun waktu yang berdekatan, lembaga anti-rasuah menjerat sejumlah ASN hingga panitera pengganti/hakim yustisial. Dua hakim agung pun tak terlepas dari jeratan tersebut.

Mereka diduga menerima suap untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi di MA. Perkaranya berbeda-beda. Mulai dari perdata hingga pidana. KPK menjerat mereka dalam kurun waktu September hingga Desember 2022.

KPK kembali mendakwa pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap perkara. Kali ini yang didakwa adalah hakim yang juga asisten hakim agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo. Terungkap ada dugaan sejumlah uang dibagi-bagi di ruang kerjanya.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagaimana dikutip media, Selasa (6/6/2023), sebagaimana di ceritakan kasus bermula saat Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar digugat pailit. PN Makassar lalu menjatuhkan pailit terhadap RS Sandi Karsa pada 24 Mei 2022 dengan segala akibat hukumnya.

Untuk menyelamatkan RS Sandi Karsa, Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karsa, Wahyudi Hardi memutar otak agar RS tidak pailit. Lalu dicari jalan haram yaitu menyuap MA agar membatalkan pailit itu.

Dugaan skandal suap di MA menyerat banyak orang, diantaranya terlibat Kluster Hakim seperti : 1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjara. 2. Hakim Agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah. 3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. 4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. 5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. 6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan.

Sedangkan untuk Kluster PNS diantaranya, 1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara, 2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. 3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara. 4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. 5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Dan untuk setingkat Kluster Pengacara diantaranya, 1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara. 2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara. 3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan.

Sementara untuk Kluster terduga Penyuap diantaranya, 1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. 2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. 3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka. (Red).

×
Berita Terbaru Update