Keterangan Gambar : Tanda panah menunjukan aliran limbah dari PMKS GM1 menuju DAS.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Asian Agri PMKS RGM 1 yang diduga dengan sengaja membuang limbah pabriknya sangat membuat warga sekitar pabrik merasa resah, hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga yang berinisial "FR" kepada awak media turangnews.com, Selasa 6 Juni 2023, sekira pukul : 15.00 WIB.
Dalam penyampaiannya, "FR" (26) yang merupakan Anggota salah Satu Organisasi Masyarakat di Desa Batu Anam mengatakan, "rasanya semakin lama PKS PMKS RGM 1 semakin sesuka hati mereka saja bang membuang limbah pabriknya," ucapnya saat berjumpa awak media dengan kesalnya.
"Bayangkanlah bang, niat saya mancing di sungai jadi gagal total gara-gara PKS PMKS RGM 1 membuang limbahnya seenak mereka ke Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga kondisi air langsung berubah jadi keruh," sebut "FR" lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh "MN" (48) yang merupakan Tokoh Masyarakat di Desa Batu Anam, kepada awak media menyebutkan jika PKS PMKS RGM 1 diduga memang sengaja membuang limbahnya disaat cuaca hujan.
"Memang seperti itu bang selama ini, setiap cuaca hujan diduga PKS PMKS RGM 1 langsung membuang limbahnya ke DAS, dan masyarakat selama ini sudah berkali- kali mengajukan komplain ke pihak Pabrik, namun tidak pernah di gubris," sebut tokoh masyarakat tersebut.
Dikesempatan yang berbeda, saat awak Media berniat untuk melakukan konfirmasi terkait limbah, Rabu (07/06/2023), pihak keamanan (Satpam) PKS PMKS RGM 1 tidak berkenan memberikan izin ke awak media untuk bertemu dengan Pimpinan atau Humas dari PKS PMKS RGM 1, dengan alasan Pimpinan sedang tidak ada ditempat.
Harapan masyarakat sekitar PKS PMKS RGM 1 yang terletak di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan semoga dengan adanya pemberitaan ini, kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan kiranya dapat memberikan sanksi dengan efek jera, sehingga PKS PMKS RGM 1 tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang sama.
Mengingat bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan.
Dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. (Tim/Red).