Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Narkoba Senilai Rp. 690 Milyar di Musnahkan di Polda Sumut.

Kamis, 15 Juni 2023 | 03.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T11:02:36Z

MEDAN-TURANGNEWS.COM - Ditres Narkoba Polda Sumut lakukan pemusnahan Narkoba senilai Rp.690 milyar, yang terdiri dari berbagai jenis diantaranya, Sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, Pill ekstasi sebanyak 78.730 butir dan ganja 536.339 gram.

Pemusnahan barang bukti Narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Kamis (15/06/2023). dihadiri Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dan Tim serta Kajatisu Idianto SH MH.

Adapun barang bukti tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, adapun modus yang dilakukan para tersangka ada berbagai macam.

"Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual atau kepada pemesannya", ujar Irjen Panca Putra didampingi, Wakapoldasu Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

Dijelaskan Kapolda, Narkoba jenis sabu-sabu dijemput dari tengah laut Indonesia - perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan selanjutnya disembunyikan di sampan kalong dan membawa ke tangkahan kemudian sesampainya di darat disembunyikan dibawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi.


"Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan disimpam di bagasi mobil ke Medan", sebut Panca.

Sedangkan Pill ekstasi, sambung jenderal bintang dua itu, dibawa dari Tanjung Balai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik asoy tujuan Medan.

"Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang", pungkasnya.

Panca  menambahkan, kerugian materil yang diakibatkan senilai Rp.690 milyar dengan asumsi harga sabu 1 milyar perkilo, ganja Rp. 1 juta perkilogram dan ekstasi Rp. 250 ribu perbutir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu dan ekstasi digiling menggunakan mesin khusus sedangkan daun ganja dengan cara dibakar ditempat khusus.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapoldasu memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

"Komitmen Pak Kapolda membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakeholder", tutupnya. (Red).

×
Berita Terbaru Update