PEMATANG SIANTAR-TURANGNEWS.COM - Lembaga pembiayaan adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bentuk penyediaan dana, atau barang atau modal yang termasuk salah satu dari Lembaga Keuangan atau disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga pembiayaan yang menawarkan beberapa model - model formulasi baru. Dalam hal penyaluran dana terhadap pihak - pihak yang membutuhkan seperti, pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.
Wanprestasi bisa dibedakan dalam kitab undang - undang hukum perdata dan juga dalam lembaga pembiayaan. Jika pihak kreditur diketahui melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan yang menjadi benda jaminan secara sepihak melalui jasa debt collector sebelum adanya surat putusan yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan dan dinyatakan wanprestasi, dan juga sebelum melakukan pendaftaran benda jaminan maka kedudukan kreditur dilarang untuk melakukan eksekusi benda yang menjadi jaminan.
Dalam hal ini, Para Pihak antara lain Pemberi Fidusia Bernama Y. Purba (Debitur) dan Penerima Fidusia Atas Nama PT. JMPM Finance Indonesia (Kreditur) Mendaftarkan terhadap Notaris Bernama M. Kumari SH. MH berkedudukan Di Jawa Barat dengan Nomor Jaminan Fidusia W2.00347638.AH.05.01 Tahun 2021 dan Pembiayaan Nomor 54321104000842 Tanggal 30 November 2021 dengan Nilai Pinjaman Sebesar Rp 93.415.000.
Selanjutnya, Pada Kamis (08/06/2023) bertempat di Jalan Kartini atau persisnya di perempatan lampu merah Sekitar pukul : 18.10 WIB di Kota Pematang Siantar ada dua Oknum MATA ELANG (MATEL) Atau Debt Collector Melakukan tindakan Penarikan Paksa terhadap Satu Unit Kenderaan Jenis Grand New Toyota Avanza 1.3 G MT Warna Putih BK 1108 AE Atas Nama Malianta Purba.
Pada saat dilakukan penarikan paksa oleh MATEL, Kendaraan tersebut dikemudikan oleh J. Purba.
Namun menurutnya sebelum kejadian itu terjadi, Perusahaan Leasing (Kreditur) berasal dari Kota Medan. Dan Kalau Seingat Saya, Kemaren Ada Oknum Pihak dari perusahaan (Kreditur) bersama dengan saya (Debitur) telah bertemu dirumah sesuai identitas Debitur untuk membicarakan bagaimana masalah pembayaran yang belum dibayarkan dan terakhir pembayaran dilakukan Pada Tanggal 15 April 2023, Ungkap J. Purba kepada Redaksi.
“Penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh MATEL dalam pembiayaan konsumen, hal tersebut apakah dibenarkan secara hukum", Ujar J. Purba kembali mempertegas.
Kemudian, Setelah Kendaraan Disita Oleh Perusahaan Leasing yang berada di Komplek Mega Land Siantar Timur kota pematang siantar, J. Purba langsung menemui anak Angkatnya dan mengatakan kalau dia mengalami masalah.
Hal tersebut, Anak Angkatnya Langsung Menghubungi Nomor Handphone yang ditulis pada surat serah terima akan tetapi Pihak Debt Collector atau mewakili Pihak dari Perusahaan Leasing Mengatakan Unit Kendaraan tersebut telah sampai di Gudang Sorum.
Ketika hal itu disampaikan terhadap J. Purba, Maka dia (J. Purba) memberikan KuasaNya terhadap Anak Angkatnya yang diketahui Sebagai keluarga Redaksi dari salah satu media media yang Juga Berprofesi sebagai Penasehat Hukum, dan untuk mengurus permasalah yang dihadapinya, karena dirinya tidak ada banyak waktu dikarenakan istrinya (J. Purba) Sedang Sakit di rumah.
Selanjutnya anak angkat J. Purba sebagai penerima kuasa menyatakan, jika pihak debt colector yang telah melakukan penarikan kendaraan secara paksa diduga tidak Paham dengan adanya Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014, yang mengatur tentang tata kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan, untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur.
Atas alasan apa pihak kreditur mengutus Debt Collectornya untuk menyita barang jika tidak berhasil menagih hutang ?
Maka tindakan itu dapat berindikasi Pada Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP), yaitu mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum.
Kreditur tidak dapat sewenang wenang dengan cara paksa dan kekerasan menarik kendaraan debitur yang telat membayar angsuran tanpa adanya somasi atau pemberitahuan terlebih dahulu. Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Bahwa Eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bermaksud dengan Pengamanan Eksekusi adalah tindakan kepolisian dalam rangka memberi pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksanaan eksekusi, permohonan eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan. (Red).