ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Polsek Prapat Janji, Kabupaten Asahan, gencar mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.Sosialisasi tersebut untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut, Sabtu (03/06/2023).
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat bisa mengerti dan memahami tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar," kata Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar.
"Siapa pun yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, ada sanksi hukumnya," tegas AKP JT Siregar.
AKP JT Siregar menyampaikan bahwa, masyarakat harus peduli dan mengetahui konsekwensi dari perbuatan membakar hutan dan lahan. Setiap pelaku, pasti ada sanksi hukumnya.
“Kepada masyarakat Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane, diharapkan tidak lagi membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar," kata Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek, pembakaran hutan bukan hanya menimbulkan polusi udara, melainkan juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat dahsyat.
"Pembakaran hutan dan lahan juga dapat memusnahkan ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat," tegas Kapolsek. (Nn).