Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa KIP Antara Pemkot dan DPC AWPI Bekasi, Berakhir Dengan Dikabulkannya Gugatan DPC AWPI Bekasi.

Kamis, 08 Juni 2023 | 23.59.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-09T06:59:55Z

Keterangan Photo : Usai Mengikuti Sidang KIP, Pengurus DPC AWPI Bekasi Photo Bersama di Gedung Komisi Informasi Publik Bandung, Kamis (08/06/2023).

BANDUNG-TURANGNEWS.COM -  Sengketa Informasi antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi, sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Kota Bekasi (PPID Utama), sebagai Termohon yang sudah digelar sejak, 24 Oktober 2022 dengan registrasi sengketa nomor : 20888/K-B3/PSI/KI-JBR/IV/2022, akhirnya menemui babak akhir yakni Sidang Pembacaan Putusan (SPP).

Kepada sejumlah kru dan awak media, Jerry, Ketua DPC AWPI Bekasi menyebutkan, "Alhamdulillah, akhirnya usaha dan perjuangan kita sudah ada titik terang," sebutnya usai mengikuti sidang pembacaan di Kantor Komisi Informasi Publik yang beralamat Jl. Turangga No.25, Lkr. Sel., Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (08/06/2023).

Menurutnya Jerry,  berdasarkan pemberitaan sebelumnya, DPC AWPI Kota Bekasi telah mengajukan Sengketa Informasi atas Pemerintah Kota Bekasi ke Komisi Informasi Jawa barat terkait permohonan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kota Bekasi Tahun 2020 untuk pembayaran Belanja Sosial Individu/Keluarga Untuk Konvensional (TPST) Bantar Gebang yang ter realisasi sebagai Rp. 67.870.800.000, sumber dana dari pemerintah propinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada masyarakat di kelurahan Ciketing, Cikiwul dan Sumur Batu,” ucapnya.

Keterangan Photo : Jerry usai mengikuti jalannya Sidang Putusan sengketa KIP, memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan.

Lanjut Jerry, kronologis persidangan gugatan sengketa informasi dengan registrasi sengketa nomor : 20888/K-B3/PSI/KI-JBR/IV/2022, untuk kali pertama sidang digelar Senin, tanggal 24 Oktober 2022 yang lalu.

Dalam sidang tersebut Majelis komisioner menyampaikan untuk dilakukan mediasi antara pihak Pemohon dengan Pihak Termohon, namun proses mediasi tidak mencapai kesepakatan karena pihak Termohon Menolak proses mediasi maka dilanjutkan ke proses persidangan,” jelas Jerry.

Masih kata Jerry, pada Senin tanggal 10 November 2022, Sidang dilanjutkan pada tahap Sidang Pemeriksaan Awal 2 (PA2), kemudian pada selasa tanggal 29 November 2022, Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP), lalu pada Rabu tanggal 7 Desember 2022, Sidang Ajudikasi Pembuktian 2 (SAP2), jadi proses persidangan cukup melelahkan dan sangat panjang sehingga makan waktu hampir setahun.

Kemudian pada akhirnya, Kamis tanggal 8 Juni 2023, Komisi Informasi Jawa barat menggelar kembali Sidang Sengketa Informasi jawa Barat, dalam sidang kali ini yang menjadi agenda utamanya adalah Sidang Pembacaan Putusan (SPP), dalam sidang tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra Spd., Msi. dibantu oleh dua orang anggota majelis Komisioner Dedi Darmawan SH dan Yudha Ningsih Serta seorang Panitera Maman Suparman.

Lanjutnya lagi, Jerry menyampaikan amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner, “Mengabulkan sebagian Gugatan Pemohon dan memberikan waktu 14 hari kerja kepada masing-masing pihak baik Pemohon maupun Termohon untuk mengajukan banding ke Pengadilan tata usaha (PTUN) jika merasa tidak puas atas amar putusan komisi Informasi Jawa Barat.

Selain itu, Majelis Komisioner memerintahkan kepada pihak termohon agar memberikan LPJ atas Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kota Bekasi Tahun 2020 untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga untuk Kompensasi (TPST) Bantar Gerbang dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada masyarakat di kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu, itu merupakan konsumsi publik,” Papar Jerry menyampaikan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisioner.

Jerry juga menambahkan, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, mengabulkan gugatan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kota Bekasi selaku Pemohon, jadi menurut hemat kami keputusan Majelis Komisioner cukup adil,” pungkas Ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry.

Keterangan Photo : Suasana Sidang Sengketa KIP di Gedung Komisi Informasi Publik Bandung.

Sementara Diah. S, selaku yang mewakili PPID Utama Kota Bekasi, saat dikonfirmasi wartawan terkait putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa barat mengatakan, kami sangat menghargai apapun yang menjadi amar putusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner tadi.

“Proses persidangan ini makan waktu yang panjang juga, dan saya rasa keputusan sidang hari ini adalah yang terbaik untuk semuanya dan bagi badan publik wajib memenuhi hak-hak warga negara yaitu hak untuk keterbukaan,” tutup Diah.

Sementara itu, Dewan Penasihat AWPI Kota Bekasi, Rhagil ASN mempertanyakan seperti apa proses persidangan, sehingga memakan waktu yang cukup lama hampir satu tahun.

Menurutnya, Isi putusan Komisi Informasi, harus mengacu pada. Pasal. 59 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. dan/atau PP. Nomor.61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU. No. 14 Tahun 2008 dan Secara eksplisit maupun Implisit tidak mengatur, berarti dalam penyelesaian sengketa Melalui Komisi Informasi harus dijalankan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dan Sesuai Pasal. 38 ayat (1) Komisi informasi Pusat dan Komisi informasi Provinsi dan/atau Komisi informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakan penyelesaian paling lambat 14 (empat belas) hari Kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Kemudian dipertegas dalam ayat (2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari Kerja,” terang Rhagil.

“Berarti putusan Majelis Komisioner Informasi Jawa Barat hampir 1 tahun, telah mengangkangi Undang-Undang. No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam Pasal. 38 ayat (2) jelas diduga Majelis Komisioner tidak bisa menjalankan amanah dan mengesampingkan UU. 14/2008, dan ini pun tidak independen serta patut diduga telah melanggar kode etik,” tegas Rhagil. (Red).

×
Berita Terbaru Update