JOMBANG-TURANGNEWS.COM - Diduga terima gratifikasi proses jual beli tanah. Sebanyak delapan perangkat desa di Kabupaten Jombang ini jadi tersangka korupsi.
Untuk diketahui, delapan perangkat desa ini berasal dari tiga desa berbeda di wilayah Kabupaten Jombang.
Kedelapan perangkat desa tersebut di antaranya adalah GRF dan ANK, perangkat Desa Karangpakis, J, N dan S, perangkat Desa Manduro dan W, S dan S, perangkat Desa Pengampon.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, kedelapan perangkat desa tersebut menjadi tersangka kasus korupsi.
“Diduga menerima gratifikasi dalam proses jual beli tanah untuk pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik. Kasus gratifikasi itu perihal transaksi jual beli lahan antara warga Desa Karangpakis, Desa Manduro, dan Desa Pengampon,” ucapnya, Rabu (14/6/2023).
Kasus korupsi tersebut sejatinya sudah dilakukan proses pemeriksaan sejak tanggal 5 Juni 2023 lalu. Aldo menjelaskan, kedelapan orang tersebut diduga menerima gratifikasi guna meneloloskan rencana proses pembebasan lahan.
“Gratifikasi itu dilakukan guna memperlancar proses pembebasan lahan milik warga yang memang lahan tersebut akan digunakan untuk membangun sebuah pabrik,” katanya.
Para tersangka, masih kata Aldo, diduga menerima uang gratifikasi tersebut, namun dengan jumlah yang berbeda. Rinciannya, untuk perangkat Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh yakni GRF menerima Rp 28.800.034.
Sementara itu ANK mendapat jatah Rp 139.335.000. Selain itu, ada tersangka J yang menerima uang sebesar Rp 190.992.000. N, menerima uang sebesar Rp 85.889.000 dan S Rp 170.184.000.
Lebih lanjut, untuk perangkat Desa Pengampon, W, dirinya menerima uang sebesar Rp 87.000.000. Ada pula S, yang menerima Rp 27.592.000, kemudian tersangka S menerima Rp 137.000.895. (Red).