Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Orang Pencuri Pipa Besi Milik PTPN 4 Kebun Dolok Ilir di Ciduk Polisi Simalungun.

Minggu, 11 Juni 2023 | 20.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-12T03:46:07Z

Keterangan Photo : Personel Polsek Serbalawan  melakukan cek TKP.

SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM - Tiga laki-laki dewasa terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Serbalawan Resort Simalungun, karena diduga terlibat pencurian pipa besi milik PLTA Bahbolon PTPN 4 Dolok Ilir, Kec. Dolok Batunanggar, Kab. Simalungun, Jumat 9 juni 2023 kemarin.

Kapolres Simalungun, Ronald FC Sipayung, melalui Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar, dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/06/2023) membenarkan penangkapan ketiga diduga pelaku pencurian pipa besi milik PTPN4 Kebun Dolok Ilir.

“Benar, ketiga laki-laki itu diduga pelaku pencurian pipa besi milik PLTA Bahbolon PTPN4 Kebun Dolok Ilir,” sebut AKP A.Yunus Siregar.

Keterangan diperoleh menyebutkan, ketiganya diduga sebagai pelaku pencurian tersebut masing-masing berinisial Mul, 67, warga Desa Rebah, Kec. Dolok Merawan, Kab. Sergai, Mu, 46, warga Nagori Bahung Huluan, Kec. Dolok Batunanggar, Kab. Simalungun dan DAS, warga Kampung Setia, Kelurahan Aman Sari, Kec.Dolok Batunanggar, Kab. Simalungun.

Ketiganya diamankan oleh security PTPN4 Dolok Ilir di areal Perkebunan Dolok Ilir, saat ketiga pelaku melintas dengan kendaraan 1 unit truk di Jalan Blok 22 R.S Nagori Dolok Mainu Kec. Dolok Batunanggar, Kab.Simalungun, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

Selain mengamankan ketiga diduga pelaku, pihak security PTPN 4 Dolok Ilir juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit truck Colt Diesel BK 8512 TA warna kuning biru, pipa besi diameter 1,5 meter, 1 parang, 1 batang, 1 tabung elpiji, 1 gergaji besi dan 1 buah aspak.

Selanjutnya atas perintah manajer, ketiganya beserta barang bukti diserahkan atau dilaporkan ke Polsek Serbalawan guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI, dengan bukti lapor: LP / B / 115 / VI / 2023 / SPKT / Polsek Serbalwan/Polres Simalungun, tertanggal Jumat 09 Juni 2023.

Setelah menerima pengaduan, pihak personel Polsek Serbalawan langsung melakukan cek TKP, menyita barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. “Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” tulis Kapolsek. (RP).



×
Berita Terbaru Update