Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TPPO Melalui Aplikasi Michat Diamankan Ditreskrimum Polda Aceh.

Minggu, 18 Juni 2023 | 19.38.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-19T02:41:04Z

Photo : Ilustrasi Prostitusi Online.

BANDA ACEH-TURANGNEWS.COM -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh meringkus dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lewat aplikasi MiChat berinisial RW (20) dan RY (28) di salah satu penginapan di Peunayong Kota Banda Aceh.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Wadireskrimum AKBP Hairajadi mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan oleh petugas pada Kamis (15/6), yang mana kedua terduga punya peran berbeda-beda dalam kasus tersebut.

“Kedua terduga punya peran masing-masing, dimana RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28) yang berasal dari luar Banda Aceh,” kata AKBP Hairajadi, Minggu (18/6/2023).

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi dan uang tunai Rp 1.550.000.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas AKBP Hairajadi.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa juga telah melakukan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Kamis (15/6/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut juga berhasil diamankan dua orang terduga pelaku yakni berinisial RA (36) dan R (42). Sementara korbannya masih dibawah umur. (AN).

×
Berita Terbaru Update