ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Babinkamtibmas Polsek Pulau Raja Polres Asahan hadir Pemasangan spanduk penolakan segala bentuk jenis perjudian dan Narkoba di Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning, sebagai tindak lanjut Deklarasi Damai Polsek Pulau Raja bersama Forkopincam, pemerintahan kelurahan, toga, tomas dan Toda Desa Rahuning Rabu (28/06/2023).
Pemasangan Spanduk Penolakan segala bentuk perjudian dan Narkoba dilaksanakan di Jalan umum Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
Dengan dipasangnya spanduk menolak peredaran Narkoba dan segala bentuk jenis perjudian, diharapkan diwilayah Kecamatan Rahuning khususnya di Desa Rahuning I, benar-benar kedepannya tidak ada lagi peredaran Narkoba dn perjudian hususnya jenis tembak ikan-ikan.
Untuk pemasangan spanduk penolakan peredaran Narkoba dan Judi, diharapkan agar masyarakat ikut serta bertanggung jawab untuk bergandeng tangan bersama POLRI untuk sama-sama memerangi Narkoba dan segala jenis Judi di Desanya. (Nn).