Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kendati Sudah Di Peringati APH, Galian C Diatas Jembatan Sei Basah Tadukan Raga Tetap Beroperasi .

Minggu, 23 Juli 2023 | 08.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-23T15:47:26Z

DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM -Galian C yang berlokasi di Desa Tadukan Raga (persisnya terletak diatas jembatan Sei Basah Dusun III) Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dinilai sudah sangat meresahkan warga sekitar, demikian ungkapan puluhan warga kepada wartawan, Minggu (23/07/2023).

Menurut Gandi (45) warga setempat, keresahan warga bermula dari aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal, telah berulangkali membuat para pengendara sepeda motor terjatuh. 

Menurut Gandi, pengendara sepeda motor yang sudah menjadi korban diantaranya berinisial Jumiati (45), dengan kondisi telapak kaki koyak sebanyak 28 jahitan, Muhimin dengan kondisi tulang rahang bergeser, dan satu lagi korban bernama Sri Ramadhani (37) masing - masing warga Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga.

Diungkapkan Gandi lagi lagi, terjadinya kecelakaan dimaksud disebabkan akses jalan di sana kondisi lapangan  yang sangat licin karena kondisi jalan berlapis dengan material tanah, sehingga apabila cuaca hujan sangat membahayakan para pengendara sepeda motor, namun jika cuaca panas terik berdampak debu beterbangan ke pemukiman warga.

Menyikapi kondisi ini, warga yang sudah resah sangat berharap kepada para pihak stakeholder terkait dalam hal penindakan, terutama Aparat Penegak Hukum (APH), kiranya segera dapat turun tangan menghentikan aksi Galian C yang diduga ilegal tersebut. 

Disisi lain, menurut keterangan warga yang berinisial Sidjabat, kepada Wartawan juga bercerita, jika ternyata galian C yang di diduga ilegal tersebut sudah pernah didatangi APH seperti Satpol-PP, tapi entah bagaimana ceritanya, Galian C tersebut tetap eksis berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.

Termonitor wartawan, lapak yang dijadikan penambangan Galian C yang diduga ilegal tersebut merupakan lahan eks HGU PTPN II kebun Patumbak, yang saat ini lahan tersebut berstatus lahan garapan yang diduga belum berstatus penetapan hukum yang kuat. Jadi sudah jelas dapat dipastikan kalau Galian C ilegal di sana Ilegal alias tidak mengantongi ijin.

Menyikapi permasalahan tersebut, Kades Tadukan Raga Mhd Dermawan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang berkordinasi dengan atasannya guna mencari solusi menuntaskan aktivitas Galian C yang sudah berdampak keresahan ditengah - tengah warga masyarakat. (Alf)

×
Berita Terbaru Update